Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hadir Fisik Di PN Depok, Puluhan Aktivis ProDem Dkk Teriak Bebaskan Syahganda Nainggolan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 21 Desember 2020, 15:03 WIB
Hadir Fisik Di PN Depok, Puluhan Aktivis ProDem Dkk Teriak Bebaskan Syahganda Nainggolan
Aktivis ProDem yang menghadiri Sidang PErdana Syahganda Nainggolan, di PN Depok/RMOL
rmol news logo Puluhan aktivis Pro Demokrasi (ProDem) menghadiri sidang perdana Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonasia (KAMI), Syahganda Nainggolan, di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Senin (21/12).

Dalam kesempatan tersebut, para aktivis sempat menyampaikan orasinya di depan Gedung PN Depok. Isinya, meminta keadilan untuk Syahganda.

"Bebaskan Syahganda Nainggolan, tegakkan keadilan demi terciptanya demokrasi yang sehat," ujar salah seorang orator di lokasi.

Di lokasi juga nampak salah seorang deklarator KAMI, Gde Siriana Yusuf. Dia turut mengungkapkan kepada Kantor Berita Politik RMOL terkait kedatangan para aktivis ProDem tersebut.

"Tidak hanya ProDem, ada beberapa aktivis dari Japra, Kobar, dan kawan-kawan dari Bogor, Bandung, datang semua. Ini menunjukkan ada solidaritas aktivis. Begitu demkrasi diadili artinya seluruh aktivis bergerak untuk melawan," ungkap Gde Siriana.

Ke depannya, Gde Siriana memastikan para aktivis ProDem dan yang lainnya akan mengawal terus proses hukum serta persidangan yang terkait dugaan ujaran kebencian dan kabar bohong terkait Undang-undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja.

"Kita akan terus mengawal sampai selesai (proses sidangnya). Dan bukan hanya untuk Syahganda saja, termasuk juga Jumhur dan Anton Permana. Jadi semua," ucap Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (INFUS) ini.

"Cuman karena masih ada Covid, minimal kita di media sosial akan angkat terus tagar (tanda pagar) bebaskan 'saja'. Saja itu (singkatan dari) Syahganda, Anton, Jumhur," demikian Gde Siriana Yusuf.

Dalam sidang perdana hari ini, Syahganda Nainggolan hadir secara virtual, karena masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat.

Untuk jumlah peserta yang boleh masuk ke ruang sidang pun dibatasi oleh pihak Kepaniteraan PN Depok. Di mana, hanya pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kuasa Hukum Syahganda Nainggolan dan belasan peserta sidang serta wartawan.

Namun dalam proses persidangan, baik peserta sidang dari kalangan masyarakat maupun wartawan dilarang merekam suara atau video dan mengambil foto.

Karena larangan itu diatur di dalam Surat Edaran Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA) Nomor 2/2020, tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA