Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Umbu Rauta: Penetapan Dance Yulian Flassy Sebagai Sekdaprov Papua Sesuai Prosedur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Senin, 21 Desember 2020, 15:44 WIB
Umbu Rauta: Penetapan Dance Yulian Flassy Sebagai Sekdaprov Papua Sesuai Prosedur
Direktur Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi UKSW, Umbu Rauta/RMOL
rmol news logo Proses penetapan Dance Yulian Flassy sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Papua dinilai sudah sesuai peraturan perundang-undangan.

Demikian pendapat Direktur Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi UKSW, Umbu Rauta merespons Keputusan Presiden (Keppres) 159/TPA/2020 Tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

Menurut Umbu, setelah berlakunya UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka pengisian jabatan pimpinan tinggi, dilakukan secara terbuka dan kompetitif.

Kata Umbu, hal itu merupakan perwujudan dari dianutnya merit system dalam birokrasi pemerintahan.

"Penetapan Sekda Provinsi Papua Dance Yulian Flassy berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 159/TPA Tahun 2020, saya melihat tidak ada prosedur yang salah," demikian kata Umbu, Senin (21/12).

Lebih lanjut Umbu menjelaskan, aturan pengisian jabatan Sekda Provinsi (jabatan pimpinan tinggi madya), Panitia Seleksi mengajukan tiga nama calon hasil seleksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (Gubernur).

Setelah itu, kata Umbu, Gubernur mengusulkan kepada Presiden melalui Mendagri.

"Kaidah ini bermakna bahwa kewenangan penentuan dan penetapan akhir Sekda Provinsi menjadi ranah kewenangan Presiden," tutur Umbu.

Atas dasar itu, Saat Presiden menerbitkan Kepper maka tindakan hukum berikutnya Mendagri atau pejabat yang ditunjuk harus segera melantik.

"Penetapan Sekda Provinsi merupakan "diskresi" Presiden, sejauh berasal dari tiga calon yang diajukan oleh Panitia Seleksi. Ini artinya, tiga calon dimaksud memiliki peluang yang sama untuk dipilih menjadi Sekda Provinsi," demikian penjelasan Umbu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA