Wacana yang pernah mengemuka pada tahun lalu ini ramai diperbincangkan warganet.
Dikutip dari portal
suaranasional.com Ahad, 20 Desember 2020, Koordinator Pandu Jokowi, Haryanto Subekti mengatakan, Presiden Joko Widodo tidak bisa menolak jika rakyat menginginkannya menjabat tiga periode.
Jelas Haryanto Subekti, DPR juga harus menyerap asipirasi rakyat jika Jokowi dinilai sebagai presiden terbaik dan dicintai.
Pada 19 Desember 2020, melalui akun Twitter
@hnurwahid, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid meminta DPR sebaiknya fokus untuk membuat undang-undang yang berkualitas ketimbang membahas wacana masa jabatan presiden tiga periode.
"Baiknya DPR fokus hadirkan UU yang benar-benar berkualitas dan dihajatkan negara/rakyat. Soal masa jabatan presiden tiga periode, sudah ditolak keras oleh Jokowi dan masa jabatan presiden domain MPR," kata politisi senior PKS itu.
Menanggapi omongan Hidayat Nur Wahid dan munculnya kembali isu masa jabatan presiden tiga periode, Jurubicara Presiden Fadjroel Rachman menyampaikan sikap Kepala Negara.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu disebutkan konsisten terhadap sumpah presiden untuk memegang UUD 1945 yang membatasi jabatan presiden dua periode.
"Presiden Jokowi tegak lurus terhadap sumpah presiden di depan MPR untuk memegang teguh UUD 1945 (Pasal 9) yang membatasi memegang jabatan presiden selama dua periode (Pasal 7)," kata Fadjroel lewat akun Twitter
@fadjroeL, Minggu (20/12).
Pada 2 Desember 2019, Presiden Jokowi memang dengan tegas sudah menolak wacana mengubah masa jabatan presiden dari dua periode menjadi menjadi tiga periode.
"Ada yang ngomong presiden dipilih tiga periode. Itu satu, ingin menampar muka saya. Kedua, ingin cari muka. Padahal saya sudah punya muka. Ketiga, ingin menjerumuskan. Itu saja," kata Jokowi di Istana Merdeka waktu itu.
Saat ini, pernyataan menohok Jokowi itu juga ikut viral di tengah isu presiden tiga periode kembali berdengung
Akhir tahun lalu, wacana masa jabatan presiden tiga perode berembus seiring dengan isu amendemen UUD 1945.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: