Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Aktivis: Satgas Pelanggaran HAM Berat Langkah Positif Kejagung Yang Harus Segera Direalisasikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 21 Desember 2020, 17:31 WIB
Aktivis: Satgas Pelanggaran HAM Berat Langkah Positif Kejagung Yang Harus Segera Direalisasikan
Ilustrasi
rmol news logo Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) menyambut baik rencana pembentukan Satuan Tugas Penuntasan Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.

Pembentukan Satgas HAM untuk melakukan mitigasi permasalahan, penyelesaian, penuntasan, serta rekomendasi penyelesaian perkara pelanggaran HAM berat.

Langkah itu juga sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo perihal penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat khususnya di masa lalu.

Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menyambut baik rencana itu dan berharap Satgas tersebut segera dapat direalisasikan.

“Ini langkah yang baik, tapi sebenarnya kita nunggu pembuktianlah kira-kira gitu ya, itu jangan cuma bicara harus segera direalisasikan,” ujar Isnur kepada wartawan, Senin (21/12).

Meskipun pembentukan Satgas dianggap terlambat, Isnur memandang hal itu sebagai langkah positif dari Kejaksaan Agung untuk dijadikan momentum penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu dan bisa menunjukan hasil yang konkret dan berhasil.

“Ini kan kewajiban hukum yang sudah lama dilakukan sebenarnya, jadi ini sebuah langkah positif ya, mudah-mudahan konkret dan berhasil gitu,” ungkapnya.

Menurutnya, pembentukan Satgas ini adalah langkah yang ditunggu oleh masyarakat terutama para keluarga korban HAM masa lalu yang sedang menunggu pembuktian dan keseriusan Korp Adhyaksa untuk menyelesaikan sederet kasus pelanggaran HAM.

“Kalau masyarakat dari dulu berharap terus, tapi ya menuggu pembuktian saja, jadi sebenarnya tinggal pembuktian saja, bahwa mereka serius bekerja, kalau dulu kan ada satgas-satgas tapi gak maju-maju kan,” terangnya.

Sambungnya, penyidik Kejagung punya kemampuan untuk mengungkap pelanggaran-pelanggaran HAM, asalkan Satgas tersebut memiliki keberanian, kejujuran dan keseriusan dalam bekerja.

“Sebenarnya laksanakan saja perintah UU, penyidik kan punya kemampuan lebih untuk mengungkap, melakukan upaya paksa, jadi ya serius saja, tinggal keseriusan, keberanian, dan kejujuran sebenarnya itu aja kuncinya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung, Ali Mukartono mengatakan, penyidik tengah menginventarisasi 13 perkara tindak pidana pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di masa lalu.

Ali menyatakan, akan kembali melanjutkan perkara tindak pidana pelanggaran HAM pada 2021 mendatang. Pihaknya akan kembali berdiskusi dengan Komnas HAM terkait kekurangan hasil penyelidikan kasus HAM itu.

"Nanti, kami akan berkoordinasi kembali dengan Komnas HAM," katanya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA