Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ini Alasan Tony Eka Candra Bawa Hasil Pilkada Lamsel Ke MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 21 Desember 2020, 18:06 WIB
Ini Alasan Tony Eka Candra Bawa Hasil Pilkada Lamsel Ke MK
Calon Bupati Lampung Selatan, Tony Eka Candra/Ist
rmol news logo Tony Eka Candra langsung mengucapkan selamat atas kemenangan kompetitornya dalam Pilkada Serentak Kabupaten Lampung Selatan 2020. Namun, selang sepekan, kader senior Partai Golkar Lampung ini berbalik 180 derajat. Tony menyatakan keberatan atas hasil penghitungan KPU setempat.

Perubahan ini tentu memicu pertanyaan di publik. Bahkan, ada yang menyayangkan berubahnya sikap mantan anggota DPRD Lampung beberapa periode ini. Kantor Berita RMOLLampung mencari jawabannya langsung ke Bang Tony, panggilan calon bupati nomor urut 2.

Tony mengatakan, rela melepas baju legislatifnya demi niat mengabdikan diri lebih total sebagai kepala daerah di daerah pemilihannya (dapil). Selain itu, bersama pasangannya, Antoni, dia ingin pilkada berlangsung demokratis.

Akan tetapi, usai Pilkada Tony mengaku kaget. Setelah mengakui kemenangan petahana Nanang-Pandu, berbagai informasi dan data dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) masuk dengan derasnya.

"Genosida demokrasi," katanya, Senin (21/12).

Sehingga dia pun langsung melaporkan informasi yang diterimanya ke Mahkamah Konstitusi. Tujuan Tony, agar ke depan pilkada dapat berlangsung secara demokratis, jujur, dan adil. Pemilih bisa menggunakan hak pilihnya tanpa indikasi dihalangi sesuai UUD 1945 dan UU Pemilu

"Menang atau kalah dalam kompetisi demokrasi adalah hal yang biasa. Tetapi prosesnya harus didasari peraturan agar tak mencederai hati nurani dan rasa keadilan masyarakat sesuai UUD 1945 dan UU Pemilu/Pilkada dan peraturan perundangan lainnya," ucap Tony.

Karena, pelaksanaan pilkada tak hanya akan dipertanggungjawabkan di dunia, tetapi kelak di pengadilan akhirat dengan Allah SWT sebagai hakimnya. Tak ada yang bisa bersembunyi dari kekuasaan dan keperkasaan Allah SWT, ujar Tony.

Dalam demokrasi keikutsertaan masyarakat dalam memilih pemimpin ditentukan di antaranya oleh antusiasme warga. Jika tidak dipenuhi, maka melanggar hak asasi manusia dan telah melakukan tindak pidana pemilu.

Pengaturan mengenai hak pilih diatur dalam Pasal 28D ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi: Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama.

Hak pilih pada Pasal 25 huruf (b) UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Convenant on Civil and Political Right (Konvenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).

Bunyi pasal tersebut, “Setiap warga negara harus mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam memilih dan dipilih pada pemilihan umum”.

Pemilu mengatur delik tindak pidana pemilu dalam Pasal 476 sampai Pasal 554 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan juga terkhusus mengenai perbuatan penghilangan hak pilih Pasal 510 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Bunyinya: "Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta."

Sedangkan UU Pemilihan Kepala Daerah, penghilangan hak pilih masyarakat di atur dalam Pasal 178 UU 1Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Terkait dengan dugaan penghilangan hak pilih masyarakat, ada 31.964 lembar C Pemberitahuan/Undangan pencoblosan tidak sampai ketangan para pemilih. "Kejahatan terhadap hak asasi manusia," sebut Tony.

KPU Lampung Selatan mempertahankan dengan dalil-dalil pembenarannya 31.964 pemilih dianggap tidak dapat memberikan haknya.

Idealnya, KPU Lampung Selatan tidak bersikukuh dengan memberikan pembenaran-pembenaran yang dapat menyebabkan hak hukum masyarakat menjadi lebih terpasung.

Ada sebuah ungkapan, kata Tony, enough for evil to thrive when the good people do nothing (cukuplah kejahatan itu akan merajalela ketika orang-orang baik tidak melakukan apa-apa).

"Aamar ma’ruf dan nahi mungkar” rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA