Mereka menyatakan menolak hasil penghitungan dan rekapitulasi suara KPU karena diduga banyak terjadi pelanggaran dalam prosesnya.
Penolakan masyarakat Kalteng tersebut dilayangkan dengan menggalang dukungan melalui petisi “Menolak Hasil Pleno KPU Provinsi Kalimantan Tengahâ€. Petisi tersebut viral di media sosial dan berbagi pesan Whatsapp.
“Aliansi Relawan Masyarakat Kalimantan Tengah, mengajak masyarakat untuk ikut menandatangani petisi menolak hasil pleno KPU Provinsi Kalimantan Tengah pada hari Jumat tanggal 18 Desember 2020,†ungkap inisiator petisi Riban Satia.
Tercatat dalam petisi yang dibuat pada platform
https://www.change.org/p/mahkamah-konstitusi-menolak-hasil-pleno-kpu-provinsi-kalimantan-tengah hingga kini sudah 1290 masyarakat yang mendukung gugatan petisi tersebut.
Dalam petisi itu disebutkan ada 14 jenis pelanggaran yang terjadi saat pemungutan suara pada 9 Desember 2020 lalu.
“Dalam sidang pleno KPU Provinsi memenangkan pasangan calon 2 (Sugianto-Edy) yang kami nilai berdasarkan bukti dan fakta di lapangan terdapat 14 macam pelanggaran di beberapa TPS baik tingkat kota, kabupaten, kecamatan dan kelurahan/desa,†ungkapnya.
Sejumlah pelanggaran diduga ada keterlibatan pejabat negara dan penyelenggara pemilu. Sehingga, diduga adanya pelanggaran netralitas.
“Terjadi kecurangan dan pelanggaran secara TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif), penyalahgunaan wewenang sebagai petahana/pejabat negara dan hilangnya netralitas KPU sebagai penyelenggara dan tidak berjalannya fungsi tugas Bawaslu Kalimantan Tengah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku,†pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: