Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Muhamad-Saraswati Resmi Gugat Hasil Pilkada Tangsel Ke MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 22 Desember 2020, 04:33 WIB
Muhamad-Saraswati Resmi Gugat Hasil Pilkada Tangsel Ke MK
Muhamad-Saraswati/RMOLBanten
rmol news logo Pasangan calon nomor urut 1 Muhamad-Saraswati secara resmi menggugat hasil Pilkada Kota Tangerang Selatan ke Mahkamah Konsitusi, Senin (21/12).

Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Banten Bidang Hukum dan Advokasi, Astaruddin Purba mengatakan, pihaknya membawa hasil Pilkada Tangsel ke MK lantaran diduga ada pelanggaran dan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM).

"Iya hari ini (Senin, 21/12), paslon Muhamad-Saraswati resmi mengajukan gugatan sengketa hasil pilkada ke MK. Kita lihat saja perkembangannya," ujar Astaruddin Purba dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

"Gugatan sebagai edukasi politik, pembelajaran politik kepada rakyat. Keberlangsungan demokrasi harus dijaga dengan sportif bukan dengan kecurangan dan menghalalkan segara cara," terangnya menambahkan.

Kata dia, banyak terdapat temuan di lapangan oleh tim kampanye dan relawan, kejanggalan-kejanggalan seperti dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses pemenangan paslon.

"Bayangkan saja, secara terbuka dan publik tahu bahwa beberap hari sebelum pencoblosan tanggal 9 Desember, terdapat keterlibatan KPPS dan PPS yang merangkap sebagai timses paslon noor 3 menyebarkan undangan C6 sekaligus bahan kampanye paslon," jelasnya,

Tidak hanya itu, kata Purba, masih banyak hal lain yang akan diungkap dalam persidangan di MK nanti.

"Ini bentuk tanggungjawab sekaligus pendidikan politik yang kami lakukan kepada masyarakat, kami buktikan di MK, perjuangan belum selesai," tegasnya.

Atas laporan itu, pihaknya berharap, keadilan didapat saat memasuki proses sidang di MK.

"Sebaiknya didiskualifikasi saja jika paslon tersebut terbukti curang. MK punya kewenangan untuk itu. Menang itu sah. Tapi, kalau menangnya curang, untuk apa," ujar Purba.

Purba yakin gugatan itu akan memberikan hasil yang baik. Sebab, Purba menilai MK lebih kualitatif dalam melihat keadilan.

"Jadi melihat keadilan bukan karena selisih angka hasil Pilkada, tapi lebih kualitatif,” demikian Purba. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA