Sebab, Yusuf-Kohar menjadikan ahli hukum Yusril Ihza Mahendra sebagai salah satu pengacara mereka dalam kasus ini.
Yusuf Kohar mengatakan, Yusril akan menjadi pengacaranya untuk kasus gugatan hasil pleno KPU Bandarlampung ke Mahkamah Konstitusi dan kasus terstruktur, sistematis, dan masif di Bawaslu Lampung.
"Itu timnya sudah datang, nanti ada konpers. Kalau saya enggak ikut sidang, di sini saja," ujarnya ketika ditemui di Loby Hotel Bukit Randu, lokasi sidang TSM Bawaslu, Selasa (22/12).
Ia melanjutkan, upayanya ini bukan hanya persoalan menang atau kalah, tapi jangan sampai APBD digunakan untuk kepentingan calon tertentu.
Dilaporkan
Kantor Berita RMOLLampung, Yusuf-Tulus menggugat hasil pleno KPU Kota Bandarlampung yang menyatakan pasangan calon nomor urut 03, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, sebagai pemenang dengan meraih 249.241 suara.
Sementara, paslon 02 Yusuf-Tulus hanya meraih 93.280 suara, kemudian paslon 01 Rycko Menoza-Johan Sulaiman mendapat 92.428 suara.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SK/TA.YUTUBER/XII/2020 tanggal 16 Desember 2020, Yusuf-Tulus memakai 13 kuasa hukum. Yaitu Ahmad Handoko, Yeni Wahyuni, Poppy Iriani, dan Novia Anggraini.
Kemudian, R. Ananto Pratomo, Herwanto, Tomi Samanta, Yopi Hendro, Zainal Rachman, Rezki Wirmandi, Dina Adhareni, Gunawan, Hendra Wijaya.
Selain itu, laporan Yusuf-Tulus atas dugaan pelanggaran administrasi TSM Pilkada Kota Bandarlampung masih disidangkan di Bawaslu Provinsi Lampung dengan agenda mendengarkan pernyataan saksi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.