Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

MAKI: KPK Patut Usut Dugaan Bansos Untuk Kampanye Di Sumbawa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 22 Desember 2020, 16:40 WIB
MAKI: KPK Patut Usut Dugaan Bansos Untuk Kampanye Di Sumbawa
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong untuk mengusut penyaluran bantuan sosial oleh kepala daerah yang disinyalir dilakukan untuk kepentingan pemenangan paslon Pilkada 2020.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan, salah satu yang perlu diusut adalah penyaluran bansos dari Gubernur NTB ke Kabupaten Sumbawa yang diduga untuk kepentingan kampanye Mahmud Abdullah-Dewi Noviany.

"Bansos itu kan diberikan kepada masyarakat umum yang membutuhkan, tidak terkait dengan kelompoknya sendiri. Bisa saja KPK memprosesnya sebagai dugaan korupsi, tergantung mau atau tidak," ujar Boyamin kepada wartawan, Selasa (22/12).

Di Pilkada Sumbawa, Bawaslu NTB tengah mengusut laporan dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang dilayangkan tim paslon Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot–Mokhlis terhadap paslon Mahmud Abdullah–Dewi Noviany.

Dalam permohonannya, mereka menyoroti Gubernur NTB Zulkieflimansyah yang diduga menggiring pemilih memenangkan Mo-Novi melalui program bansos sapi dan kambing. Gubernur NTB diketahui merupakan kakak kandung Novi.

"Kalau Bawaslu menemukan adanya pelanggaran, segera tuntaskan itu. Kalau memang ditemukan bukti yang cakap, segera masukan ke Gakkumdu untuk diproses oleh kepolisian," lanjut Boyamin.

Berdasarkan data per 30 November 2020, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menemukan 3.800 kasus dugaan pelanggaran atau tindak pidana dalam pemilu yang semuanya telah diproses. Rincian ini merupakan berdasarkan laporan Ketua Sentra Gakkumdu Ratna Dewi sejak bergulirnya tahapan Pilkada.

112 Kasus sudah sampai tahap penyidikan. Yang paling tinggi dikenakan Pasal 188 dan 171, yaitu perbuatan menguntungkan dan merugikan pasangan calon. Untuk lima provinsi tertinggi yang sudah penyidikan, Sulsel, Maluku Utara, Papua, dan Bengkulu.

Bawaslu RI juga menindaklanjuti laporan dugaan politik uang di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ada dugaan pelanggaran proses pemilu pada masa tenang di NTB.

"Untuk NTB itu terjadi di Mataram dan Sumbawa. Itu yang sedang ditangani, berdasarkan laporan selama masa tenang," kata anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA