Menurutnya, alat bukti dan saksi yang dihadirkan dalam sidang di Bawaslu Provinsi Lampung dapat membuktikan dugaan tersebut.
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) ini mengatakan, penggunaan APBD untuk biaya kampanye paslon di Bandarlampung dibungkus bantuan dana dan sembako.
Melalui video conference, Yusril menjelaskan, paslon 03 bukan petahana yang bisa memanfaatkan APBD, namun mendapat manfaat dari kebijakan suaminya yang merupakan Walikota Bandarlampung, Herman HN.
Dilaporkan
Kantor Berita RMOLLampung, Yusril menegaskan bahwa dana kampanye harusnya berasal dari pribadi atau sumbangan dan harus ditanggung sendiri bahkan jika kalah.
Namun, yang dipermasalahkan saat ini adanya penggunaan APBD yang dilakukan untuk membantu paslon 03.
"Saya yakin dengan alat bukti dan keterangan saksi bisa dibuktikan bergantung dengan majelis memeriksa dengan jeli, dan menggunakan hati tidak kaku terhadap UU yang harus dilakukan oleh petahana, dan harus uang sendiri. Justru hal ini harus bisa digali agar keadilan bisa kita tegakan," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.