Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Politisi PSI Yusuf Lakaseng Penuhi Panggilan Polda Sulteng Terkait UU ITE

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 22 Desember 2020, 22:57 WIB
Politisi PSI Yusuf Lakaseng Penuhi Panggilan Polda Sulteng Terkait UU ITE
Politisi PSI, Yusuf Lakaseng/Net
rmol news logo Politisi Partai Solidarita Indonesia (PSI), Yusuf Lakaseng memenuhi panggilan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulteng, Selasa (22/12).

Adapun kedatangannya ke Polda Sulteng guna dimintai keterangan terkait laporan anggota DPR RI Dapil Sulteng, Ahmad Ali pada 3 November lalu.

"Lakaseng dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata kuasa hukum Lakaseng, Rasyidi Bakry kepada wartawan.

Dalam surat panggilan penyidik, kliennya dilaporkan atas dugaan tindak pidana berkenaan dengan perdebatan di WhatsApp grup 'Silaturahmi PRD Sulteng yang didalamnya melibatkan Lakaseng pada 2 November 2020 lalu.

Dari diskusi di group tersebut, kata dia, diduga ada kalimat yang menyinggung Ahmad Ali dan dilaporkan oleh salah seorang anggota grup tersebut kepada Ahmad Ali. Merasa keberatan, perdebatan di grup tersebut pun dibawa ke ranah hukum.

Lakaseng sendiri mengaku belum memahami apa yang mendasari anggota grup tersebut melaporkan isi diskusi kepada Ahmad Ali. Padahal, kata dia, admin grup telah membuat aturan bahwa diskusi dalam grup hanya jadi konsumsi internal anggota yang diisi aktivis dan mantan aktivis PRD.

"Klien kami ditanya sekitar 20 pertanyaan. Sepertinya ini berkaitan dengan diskusi yang memanas di grup tersebut terkait laporan majalah Tempo yang berjudul 'Jatah Preman Buah Impor'," demikian disampaikan Rasyidi Bakry. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA