Begitu yang dikatakan pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (22/12).
Indriyanto mengatakan, sesuai prinsip negara hukum, perlu tindakan tegas terhadap pelanggar keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dalam berbagai keadaan dan kondisi yang membahayakan kehidupan bernegara.
"Maka, pendekatan hukum menjadi prioritas terhadap siapa pun yang mengganggu stabilitas keamanan. Kolaborasi TNI-Polri memberi legitimasi bagi penanggulangan gangguan kamtibmas," ujar Indriyanto.
Namun, lanjutnya, jika kelompok-kelompok intoleran berpotensi memecah belah bangsa dan sudah mengganggu stabilitas dan kedaulatan negara. Maka sesuai konstitusi, UU TNI maupun UU Polri, kedua institusi wajib mempertahankan kedaulatan NKRI dari siapa pun yang berpotensi mengganggu stabilitas dan kedaulatan negara.
"Termasuk ormas-ormas berkarakter ekstrem radikal seperti FPI," tegasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: