Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ditugaskan Jokowi Jabat KKP 1, Trenggono Tanggalkan Jabatan Di KKIP Dan PT Agrinas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Rabu, 23 Desember 2020, 18:31 WIB
Ditugaskan Jokowi Jabat KKP 1, Trenggono Tanggalkan Jabatan Di KKIP Dan PT Agrinas
Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono (tengah)/Ist
rmol news logo Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan tidak lagi menjabat sebagai Komisaris Utama (Komut) di PT Agro Industri Nasional (Agrinas) pasca dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai orang nomor satu di Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Trenggono mengatakan, jabatan sebagai Komut Agrinas adalah jabatan yang melekat pada jabatan Wakil Menteri Pertahanan.

"Tentu Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) berikutnya yang akan menjadi Komisaris Utama di sana (PT Agrinas). Saya sudah tidak bisa, karena itu (Komut) adalah jabatan ex officio sebagai Wamenhan)," tegas Trenggono, Rabu (23/12).

Agrinas adalah perusahaan yang dimiliki Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan Kementerian Pertahanan.

Sementara itu, Jubir Menteri KKP Doni Ismanto menambahkan, Agrinas sebagai perusahaan memiliki susunan pengurus yang terdiri dari para direksi untuk mengelola operasionalnya.

"Selama ini ada narasi seolah-olah Komut mengatur semuanya, ini adalah perusahaan yang dikelola secara profesional," tegasnya.

Doni pun menambahkan, tak hanya melepaskan jabatan di Agrinas tetapi Menteri KKP Trenggono juga melepas posisinya sebagai Sekretaris Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP).

Trenggono, dijelaskan Doni akan fokus mengurus sektor kelautan dan perikanan sebagai mana telah dimandatkan oleh Presiden Joko Widodo.

"Jabatan Sekretaris KKIP itu juga merupakan ex officio atau rangkap jabatan di kementerian. Artinya, siapa saja yang menjabat sebagai wamenhan maka otomatis akan menjabat sebagai Sekretaris KKIP," tandasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA