Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PBNU: Kalau Memang Dibutuhkan, Presiden Bisa Lantik Wamensos

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 23 Desember 2020, 20:20 WIB
PBNU: Kalau Memang Dibutuhkan, Presiden Bisa Lantik Wamensos
Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini/Repro
rmol news logo Kebutuhan Wakil Menteri Sosial merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo dan Mensos baru Tri Rismaharini (Risma).

Jika dirasa dibutuhkan, presiden bisa saja melantik seorang Wakil Mensos untuk mendampingi Risma. Tentunya nomenklatur Wamensos harus dibuat terlebih dahulu.

"Wamen itu tentang kebutuhan ya. Yang tahu kebutuhan adalah yang buat menteri dan yang jadi menteri. Kalau kebutuhan itu dirasa perlu, ya itu hak prerogatif presiden juga untuk mengangkatnya," kata Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Marsudi Syuhud saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (23/12).

Menurut Marsudi, setiap kementerian memiliki tingkat kebutuhan yang berbeda dalam meningkatkan kinerja. Di pos Kementerian Sosial, hal itu bisa diketahui oleh presiden dan Risma.

"Kan kebutuhan macam-macam, ada check and balances dan yang lainnya. Itu tergantung presiden," kata dia.

Presiden Jokowi sebelumnya melantik Tri Rismaharini sebagai Mensos hari ini. Walikota Surabaya ini dilantik menggantikan posisi Juliari Peter Batubara yang sedang tersandung kasus korupsi bansos Covid-19. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA