Jika dirasa dibutuhkan, presiden bisa saja melantik seorang Wakil Mensos untuk mendampingi Risma. Tentunya nomenklatur Wamensos harus dibuat terlebih dahulu.
"Wamen itu tentang kebutuhan ya. Yang tahu kebutuhan adalah yang buat menteri dan yang jadi menteri. Kalau kebutuhan itu dirasa perlu, ya itu hak prerogatif presiden juga untuk mengangkatnya," kata Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Marsudi Syuhud saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (23/12).
Menurut Marsudi, setiap kementerian memiliki tingkat kebutuhan yang berbeda dalam meningkatkan kinerja. Di pos Kementerian Sosial, hal itu bisa diketahui oleh presiden dan Risma.
"Kan kebutuhan macam-macam, ada
check and balances dan yang lainnya. Itu tergantung presiden," kata dia.
Presiden Jokowi sebelumnya melantik Tri Rismaharini sebagai Mensos hari ini. Walikota Surabaya ini dilantik menggantikan posisi Juliari Peter Batubara yang sedang tersandung kasus korupsi bansos Covid-19.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: