Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PILKADA 2020

Hadapi Sengketa Pilkada Di MK, Bawaslu Inventarisasi Dokumen Pengawasan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 24 Desember 2020, 12:38 WIB
Hadapi Sengketa Pilkada Di MK, Bawaslu Inventarisasi Dokumen Pengawasan
Bawaslu/Net
rmol news logo Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilkada Serentak 2020 siap dihadapi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar menerangkan, pihaknya telah memerintahkan jajaranya di daerah untuk meninventarisasi seluruh dokumen pengawasan Pilkada Serentak 2020.

"Tugas ini (inventarisasi dokumen pengawasan) dapat dilakukan dengan melakukan pembagian beban kerja berdasarkan divisi. Saya harap data dari kabupaten kota hingga provinsi jangan berbeda," ujar Fritz dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (24/12).

Tak hanya dokumen pengawasan, Bawaslu pusat juga meminta jajarannya di daerah menyiapkan dokumen penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa, dan dokumen lain yang berkaitan dengan pokok permohonan sengketa Pilkada yang sudah masuk di Mahkamah Konstitusi (MK).

Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data serta Informasi Bawaslu ini berharap, jajaran Bawaslu membaca dan memahami pokok permohonan sengketa Pilkada di daerahnya masing-masing.

Sebab menurutnya, saat ini tidak hanya hasil suara yang dijadikan objek sengketa oleh pemohon, melainkan ada salinan daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak lengkap, saksi tidak bisa mengambil foto daftar hadir, hingga pelanggaran protokol kesehatan.

"Hal itu harus bisa dijawab karena terkait kerja pengawasan kita di lapangan. Jawab pertanyaan apa saja yang ditanya. Tidak perlu jawab yang tidak ditanya," ungkapnya.

Dalam memberikan keterangan di MK, Fritz menjelaskan, semua yang disiapkan Bawaslu disusun berdasarkan Perbawaslu 22/2018 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi.

"Bawaslu provinsi bisa melakukan pendampingan dalam penyusunan keterangan tertulis, tetapi tidak bisa memberikan pendampingan saat sidang berlangsung. Karena alasan protokol kesehatan," tuturnya.

"Tapi saya yakin jajaran Bawaslu daerah sudah siap dan bisa menghadapi situasi tersebut," pungkas Fritz Edward.

Hingga hari ini pukul 12:40 WIB, jumlah permohonan PHPU Pilkada Serantak 2020 yang masuk sudah sebanyak 135 gugatan baik untuk pemilihan gubernur, bupati ataupun wali kota.

Angka ini akan terus bertambah. Sebab, MK masih memberikan waktu pendaftaran permohonan sengketa Pilkada Serentak 2020 hingga tanggal 29 Desember 2020. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA