Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Margarito Kamis: Bukan Risma Yang Dimintai Penjelasan, Tapi Presiden

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 24 Desember 2020, 15:03 WIB
Margarito Kamis: Bukan Risma Yang Dimintai Penjelasan, Tapi Presiden
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis/Net
rmol news logo Presiden Joko Widodo memperbolehkan Walikota Surabaya Tri Rismaharini merangkap jabatan menjadi Menteri Sosial dan Walikota Surabaya. Pasalnya, jatah jabatan yang diembannya di Surabaya hanya tinggal dua bulan lagi.

Rabu kemarin (23/12), Risma mengatakan dia telah dapat izin dari Jokowi untuk rangkap jabatan. Sehingga dia akan tetap menjadi walikota dan menteri untuk sementara.

Menyikapi hal tersebut, pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan, bukan Risma yang seharusnya memberikan penjelasan, melainkan Presiden Jokowi.

"Begini, menurut konstitusi kita pemegang kewenangan penegak hukum itu Presiden. Nah, sehingga kalau Presiden-nya tidak mengambil tindakan apa-apa, bukan Risma yang mesti dimintai penjelasan, Presiden-nya yang harus dimintai penjelasan," ucap Margarito ketika berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (24/12).

Meski publik menyerang Risma dengan Pasal 23 UU 39/2008 tersebut, Margarito justru mempertanyakan Presiden Jokowi apakah dia sekarang sudah mempersonifikasikan dirinya sebagai hukum atau negara atau tidak.

"Itu yang mesti Presiden jelaskan, tidak ada penjelasan lain yang dibutuhkan. Penjelasan lain itu semua omong kosong. Yang perlu dijelaskan Presiden sekali lagi adalah apakah sekarang beliau telah mempersonifikasinya dengan negara ini? Dan demikian menjadi hukum? Atau tidak? Kalau tidak hentikan dong tindakan ini," tegasnya.

Namun, kata Margarito, jika Presiden Jokowi telah menjadikan dirinya sebagai alat hukum dan negara. Maka, langkah Presiden mengizinkan Risma rangkap jabatan tak menyalahi aturan.

"Kalau dia sudah mempersonifikasi diri menjadi negara dan hukum. Maka, ya sudah terserah dia. Hukumnya Presiden, negara Presiden, ya terserah Presiden," tandasnya.

Hari ini, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik mengatakan, Tri Rismaharini secara otomatis diberhentikan dari jabatan Walikota Surabaya, ketika dilantik Presiden menjadi Menteri Sosial. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA