Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengamat: Keabsahan Risma Sebagai Menteri Sosial Patut Dipertanyakan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 24 Desember 2020, 15:04 WIB
Pengamat: Keabsahan Risma Sebagai Menteri Sosial Patut Dipertanyakan
Menteri Sosial RI Tri Rismaharini/Repro
rmol news logo Rangkap jabatan yang dilakukan Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial dan Walikota Surabaya dianggap melanggar Undang-Undang.

"Menteri dan kepala daerah jabatannya sama-sama sebagai pejabat negara, sehingga jelas menurut Pasal 23 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara mengatur larangan rangkap jabatan bagi pejabat negara," ujar kata pengamat politik Saiful Anam kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (24/12).

Menurut Saiful, wajib hukumnya untuk Risma meletakkan salah satu jabatannya. Hal itu agar pemerintahan bisa berjalan dengan baik.

"Kalau tidak mundur maka keabsahan sebagai menteri bisa dipertanyakan, apalagi bila mengambil kebijakan bersama-sama, kebijakannya bisa dinyatakan tidak sah dan cacat hukum," jelas Saiful.

Dengan demikian, Saiful menyarankan agar Risma mengundurkan diri dari jabatan sebagai Walikota Surabaya atau pun dari jabatan Mensos.

"Jangan dobel seperti saat ini, bisa membahayakan bagi dia dan seluruh rakyat Indonesia, karena kebijakannya bisa dipersoalkan oleh rakyatnya," tegas Saiful.

Selain itu, Saiful pun juga mengkritik sikap Presiden Jokowi yang membolehkan Risma tetap menjadi Walikota Surabaya meskipun sudah dilantik menjadi Mensos.

"Lebih lanjut Jokowi mestinya memberikan masukan yang baik kepada menteri-menterinya, termasuk kepada Risma, karena kalau tidak maka bisa jadi melanggar UU segala kebijakan yang diambilnya," pungkas Saiful. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA