Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Khofifah: Risma Otomatis Berhenti Dari Jabatan Walikota Surabaya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 24 Desember 2020, 16:49 WIB
Khofifah: Risma Otomatis Berhenti Dari Jabatan Walikota Surabaya
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa/Net
rmol news logo Wakil Walikota Surabaya, Wishnu Sakti Buana resmi ditunjuk sebagai Plt Walikota Surabaya menggantikan Tri Rismaharini yang diangkat menjadi Menteri Sosial.

Penunjukan tersebut dilakukan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa usai menerima radiogram dari Kementerian Dalam Negeri nomor 131.35/7002/OTDA. Gubernur Khofifah menerbitkan SP nomor 131/1143/011.2/2020 tertanggal 23 Desember 2020 dan dikirimkan kepada Sekda Surabaya hari ini.

"Dengan terbitnya surat perintah tersebut, maka Whisnu Sakti yang semula menjadi Wakil Walikota Surabaya resmi menjadi Plt per hari ini," ungkap Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Kamis (24/12).

Setidaknya, ada dua perintan dalam radiogram yang diterima Pemprov Jatim pada Rabu malam (23/12). Pertama yakni penunjukan Whisnu Sakti sebagai Plt Walikota. Kedua, Pemprov DKI diminta segera menyelenggarakan rapat paripurna tentang usul pemberhentian Walikota Surabaya dan usulan mengangkat Wakil Walikota Surabaya sebagai Walikota Surabaya.

"Kami tindaklanjuti sesuai dengan surat perintah yang dikirim Kemendagri melalui radiogram tanggal 23 Desember dan kami langsung terbitkan surat tugas. Ada pun surat telah diterima langsung oleh Kasubag Aparatur Pemerintah Daerah Kota Surabaya hari ini," terangnya.

Radiogram tersebut merujuk Pasal 78 ayat 2 huruf (g) yang menyebutkan bahwa kepala daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh presiden yang dilarang dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Maka dari itu, Tri Rismaharini yang kini menjabat Menteri Sosial, secara otomatis berhenti dari posisi sebelumnya sebagai Walikota. Dalam UU 39/2008 tentang Kementerian Negara, Pasal 23 huruf a pun disebutkan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA