Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bawaslu Sumut: Ada 13 Sengketa Paslon Yang Digugat Ke MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 24 Desember 2020, 21:58 WIB
Bawaslu Sumut: Ada 13 Sengketa Paslon Yang Digugat Ke MK
Ilustrasi Pilkada 2020/Net
rmol news logo Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara menyebut ada 13 sengketa yang diajukan oleh pasangan calon di Pilkada Sumut.

"Ada 11 kabupaten/kota yang mengajukan gugatan ke MK. Tetapi total jumlah permohonan ada 13 pasangan calon," Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Sumut, Henry Sitinjak di kantor Bawaslu Sumut, Jalan Adam Malik Medan, Rabu (23/12).

Henry menjelaskan, berdasarkan ketentuan, gugatan sengketa Pilkada yang dilakukan para paslon ke MK merupakan persoalan formil yang umumnya berkaitan dengan selisih suara di kisaran 0,5 persen hingga 2 persen.

"Tetapi dengan Peraturan MK 5/2020, MK tidak saja menilai soal perselisihan hasil tapi juga proses tahapan. Karena bisa saja masalah pada saat proses tahapan banyak," ucapnya.

Sehingga, kata Henri, selain sengketa hasil perolehan suara, bila ada permasalahan yang terjadi pada saat proses tahapan, Bawaslu bisa saja diminta MK memberikan penilai dari gugatan paslon yang disesuaikan dengan catatan pengawas pemilu di lapangan.

"Bawaslu berperan seperti mata-mata MK di daerah. Kita akan mempersiapkan keterangan tertulis untuk seluruh permohonan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumut, Safrida R Rasahan mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya ada mendapat 97 temuan dan 127 laporan yang tersebar di 23 kabupaten/kota.

Sedangkan pelanggaran ada 44 kasus dengan rincian pelanggaran kode etik ada 39 kasus dan tindak pidana pemilih ada 3 kasus. Untuk pelanggaran hukum lainnya berjumlah 64 kasus. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA