Demikian disampaikan calon wakil walikota Tangerang Selatan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menanggapi langkah yang dilakukan oleh kubunya dengan menggugat hasil rekapitulasi suara pilkada ke Mahkamah Konsitusi (MK).
"Saya mendapatkan banyak masukan dari masyarakat terutama dari relawan dan simpatisan tentang temuan kecurangan dan pelanggaran di lapangan yang disertai bukti," ujar Saraswati dikutip
Kantor Berita RMOLBanten, Kamis (24/12).
"Jadi, keputusan untuk menggugat ke MK tidak diambil secara ringan dan bukanlah keputusan yang diambil sepihak saja,†imbuhnya menekankan.
Wakil Ketua Umum Partai Gerinda ini menyampaikan, bahwa keputusan untuk menyengketakan hasil Pilkada Tangsel juga sudah dibahas secara matang oleh partai koalisi dan tidak diambil secara sepihak.
Saraswati menegaskan, dirinya bersama Muhamad merupakan paslon yang diusung dan telah menjadi bagian dari partai koalisi yakni PDIP, Gerindra, PSI, PAN, Hanura, Perindo, Berkarya hingga Garuda.
"Sudah selayaknya kita mempertanggungjawabkan hak-hak warga lewat proses hukum. Terlebih lagi, kenyataannya, banyak fakta temuan lapangan yang masuk sembari menunggu hasil resmi KPU keluar. Inilah proses demokrasi yang kami hormati dan perjuangkan,†beber Saraswati.
Keponakan Prabowo Subianto ini mengaku memiliki tanggung jawab moral untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat yang pendukungnya.
"Suara rakyat patut didengar terutama jika berkaitan dengan keadilan yang harus ditegakkan,†pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: