Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Risma Boleh Meresmikan Jembatan Di Surabaya Asal…

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 25 Desember 2020, 14:33 WIB
<i>Risma Boleh Meresmikan Jembatan Di Surabaya Asal…</i>
Menteri Sosial Tri Rismaharini/Net
rmol news logo Pernyataan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik yang menyebut bahwa Tri Rismaharini secara otomatis berhenti sebagai Walikota Surabaya sejak dia dilantik sebagai Menteri Sosial memang benar.

Namun, pemberhentian Risma sebagai walikota tersebut harus tetap melalui rapat paripurna DPRD Surabaya.

Begitu kata Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (25/12). 

"Pemberhentian itu seharusnya tetap harus melalui mekanisme rapat paripurna DPRD. Bukan melalui SK presiden," kata Ray Rangkuti.

Sementara mengenai klaim Risma, yang mengaku mendapat restu Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk rangkap jabatan, Ray Rangkuti menilai bahwa hal tersebut tidak serta merta membuat Risma tetap masih menjabat sebagai walikota Surabaya.

"Jadi tidak ada istilah sudah mendapat izin presiden. Izin presiden tidak dengan sendirinya tetap menempatkan Ibu Risma sebagai walikota. Tapi bisa dengan kapasitas lain, seperti Mensos atau warga biasa," tuturnya.

Aktivis 98' jebolan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menjelaskan, sesuai dengan pasal 23 poin a UU 39/2008 tentang Kementerian Negera, maka menteri dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Aturan terseut diperkuat oleh pasal 78 ayat 2 poin g UU 23/2014, yang berbunyi "diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan".

"Dengan dua ketentuan ini, dengan sendirinya Ibu Risma sudah tidak memenuhi sarat untuk tetap menjadi kepala daerah. Tinggal proses politik dan administrasinya harus tetap dilakukan, yakni melalui sidang paripurna di DPRD untuk menetapkan pemberhentian Ibu Risma sebagai kepala daerah," tuturnya.

Singkatnya, Ray Rangkuti menilai jika Risma masih berkeinginan untuk meresmikan jembatan atau museum atau apapun, maka itu diperbolehkan. Hanya saja dia tidak boleh hadir dalam kapasitas sebagai walikota.

“Bisa sebagai Mensos atau warga biasa Surabaya. Kalau sebagai walikota, jelas hal itu tidak diperkenankan UU. Tapi jika Bu Risma masih tetap mempergunakan kapasitas walikota, punya potensi melanggar 2 UU,” demikian Ray Rangkuti. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA