Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisi II DPR: Walikota Dan Menteri Digaji APBN, Risma Harus Mundur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 25 Desember 2020, 14:33 WIB
Komisi II DPR: Walikota Dan Menteri Digaji APBN, Risma Harus Mundur
Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini/Ist
rmol news logo Sudah sepantasanya Tri Rismaharini meletakkan jabatannya sebagai Walikota Surabaya usai ditunjuk Presiden Joko Widodo menjadi Menteri Sosial RI.

Menurut anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus, seorang menteri dilarang undang-undang merangkap jabatan.

Ia pun menyoroti Risma yang mengaku mendapat restu dari Presiden Joko Widodo untuk tetap memerintah Surabaya. Menurutnya, hal tersebut tak elok mengingat jabatan menteri dan kepala daerah sama-sama digaji dari Anggaran pendapatan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

“Enggak boleh begitu. (rangkap jabatan) Tidak dapat dibenarkan karena jabatan menteri digaji melalui APBN pun demikian dengan jabatan Walikota. Itu berarti rangkap jabatan dan melanggar undang-undang.
Solusinya, Bu Risma harus meninggalkan salah satu jabatan yang dia pikul itu,” ujar Guspardi kepada wartawan, Jumat (25/12).

Saat ini, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah menunjuk Whisnu Sakti Buana sebagai Plt Walikota Surabaya. Oleh karenanya, Guspardi mendesak agar Risma segera merelakan jabatan Walikota dengan membuat surat pernyataan pengunduran diri.

“Berdasarkan surat itulah nanti Mendagri mengeluarkan surat (penunjukkan) Plt yang tentunya karena ada wakilnya, (diberikan ke) wakilnya. Jadi enggak begitu repot karena ada wakil,” tuturnya.

Hal tersebut sama seperti ketika Yasonna H Laoly diminta presiden untuk memimpin Kementerian Hukum dan HAM. Ketika itu, Yasonna masih menjadi anggota DPR dan kemudian mengundurkan diri sebagai anggota  DPR RI.

“Jadi dia (Risma) harus mengundurkan diri,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA