Menurut anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus, seorang menteri dilarang undang-undang merangkap jabatan.
Ia pun menyoroti Risma yang mengaku mendapat restu dari Presiden Joko Widodo untuk tetap memerintah Surabaya. Menurutnya, hal tersebut tak elok mengingat jabatan menteri dan kepala daerah sama-sama digaji dari Anggaran pendapatan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
“Enggak boleh begitu. (rangkap jabatan) Tidak dapat dibenarkan karena jabatan menteri digaji melalui APBN pun demikian dengan jabatan Walikota. Itu berarti rangkap jabatan dan melanggar undang-undang.
Solusinya, Bu Risma harus meninggalkan salah satu jabatan yang dia pikul itu,†ujar Guspardi kepada wartawan, Jumat (25/12).
Saat ini, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah menunjuk Whisnu Sakti Buana sebagai Plt Walikota Surabaya. Oleh karenanya, Guspardi mendesak agar Risma segera merelakan jabatan Walikota dengan membuat surat pernyataan pengunduran diri.
“Berdasarkan surat itulah nanti Mendagri mengeluarkan surat (penunjukkan) Plt yang tentunya karena ada wakilnya, (diberikan ke) wakilnya. Jadi enggak begitu repot karena ada wakil,†tuturnya.
Hal tersebut sama seperti ketika Yasonna H Laoly diminta presiden untuk memimpin Kementerian Hukum dan HAM. Ketika itu, Yasonna masih menjadi anggota DPR dan kemudian mengundurkan diri sebagai anggota DPR RI.
“Jadi dia (Risma) harus mengundurkan diri,†tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: