Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Negara Tidak Boleh Tunduk Dengan Kelompok Intoleran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 25 Desember 2020, 16:44 WIB
Negara Tidak Boleh Tunduk Dengan Kelompok Intoleran
Ilustrasi/Net
rmol news logo Setiap organisasi, kelompok atau individu masyarakat di Indonesia harus tunduk pada hukum yang berlaku sesuai undang-undang. Jika melawan atau menyimpang dari koridor hukum, maka harus ditindak tegas.

Begitu kata Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Research and Analysis (SUDRA), Fadhli Harahab ketika berbincang dengan wartawan, Jumat (25/12).

Menurutnya, negara harus turun tangan jika ada pihak-pihak maupun kelompok intoleran yang berusaha melawan hukum.

"Kalau mereka masih WNI, tentu harus tunduk pada hukum negara. Kalau sudah melawan hukum, menghalangi penegakan hukum, harus ditindak sesuai hukum yang berlaku pula, tidak ada pengecualiaan," kata Fadhli.

Dia juga menyoroti pergerakan organisasi intoleran dan radikal yang kerap tidak sesuai kaidah hukum. Menurut dia, dalam diri kaum intoleran dan radikal, bersemayam fanatisme buta akibat kebodohan dan ketidakpahaman.

"Orang seperti ini mudah terhasut, diagitasi dan diprovokasi untuk melakukan apa pun yang mereka anggap benar sekali pun harus menentang hukum," katanya.

Pada level tertentu, kata dia, kaum intoleran dan radikal rela melakukan aksi terorisme dengan berbagai cara. "Karena menganggap negara adalah musuh, sekali pun negara itu berideologi Islam, apalagi berideologi selain itu," tegasnya.

Pengamat politik yang juga Direktur IndoStrategi Research and Consulting Arif Nurul Imam pun menegaskan bahwa semua organisasi, kelompok maupun individu di negara ini tidak boleh melakukan perbuatan yang melawan hukum. Namun menurut dia, definisi intoleran dan radikal harus diperjelas.

"Memang negara tak boleh tunduk dengan kelompok semacam ini (intoleran dan radikal)," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA