Begitu kata Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Research and Analysis (SUDRA), Fadhli Harahab ketika berbincang dengan wartawan, Jumat (25/12).
Menurutnya, negara harus turun tangan jika ada pihak-pihak maupun kelompok intoleran yang berusaha melawan hukum.
"Kalau mereka masih WNI, tentu harus tunduk pada hukum negara. Kalau sudah melawan hukum, menghalangi penegakan hukum, harus ditindak sesuai hukum yang berlaku pula, tidak ada pengecualiaan," kata Fadhli.
Dia juga menyoroti pergerakan organisasi intoleran dan radikal yang kerap tidak sesuai kaidah hukum. Menurut dia, dalam diri kaum intoleran dan radikal, bersemayam fanatisme buta akibat kebodohan dan ketidakpahaman.
"Orang seperti ini mudah terhasut, diagitasi dan diprovokasi untuk melakukan apa pun yang mereka anggap benar sekali pun harus menentang hukum," katanya.
Pada level tertentu, kata dia, kaum intoleran dan radikal rela melakukan aksi terorisme dengan berbagai cara. "Karena menganggap negara adalah musuh, sekali pun negara itu berideologi Islam, apalagi berideologi selain itu," tegasnya.
Pengamat politik yang juga Direktur IndoStrategi Research and Consulting Arif Nurul Imam pun menegaskan bahwa semua organisasi, kelompok maupun individu di negara ini tidak boleh melakukan perbuatan yang melawan hukum. Namun menurut dia, definisi intoleran dan radikal harus diperjelas.
"Memang negara tak boleh tunduk dengan kelompok semacam ini (intoleran dan radikal)," tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: