Dikatakan Direktur Eksekutif Lembaga Emrus Corner, Emrus Sihombing, negara harus mampu memproses kelompok-kelompok yang dianggap berbahaya di Indonesia. Dan mereka harus taat hukum.
"Siapapun kelompok intoleran, baik yang eksplisit maupun implisit, harus taat terhadap proses hukum. Setiap warga negara, mau dia organisasi apapun, harus taat kepada hukum," tegas Emrus lewat keterangannya, Jumat (25/12).
Emrus mengingatkan, Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung demokrasi.
"Tidak ada negara demokrasi yang tidak diatur oleh hukum. Hukum itu mengatur tatanan berperilaku. Kalau tidak diatur hukum, menjadi tidak demokrasi," terang Emrus.
Sejauh ini, pemerintah telah menerbitkan Perppu tentang ormas radikal. Diharapkan, Perppu tersebut bisa menjadi acuan bagi aparat penegak hukum untuk dapat memberikan sanksi jika ada potensi dari kelompok intoleran yang melakukan upaya memecah belah bangsa.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: