Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mahfud MD: Bukan Curhat, Tapi Menginfokan Betapa Rumitnya Penguasaan Tanah HGU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 26 Desember 2020, 19:46 WIB
Mahfud MD: Bukan Curhat, Tapi Menginfokan Betapa Rumitnya Penguasaan Tanah HGU
Menko Polhukam Mahfud MD/Net
rmol news logo Menko Polhukam Mahfud MD tiba-tiba bicara soal penguasaan tanah hak guna usaha (HGU) di Indonesia.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, dia mengaku heran dengan data yang dia peroleh, dimana setiap grup perusahaan bisa menguasai tanah hingga ratusan ribu hektare.

"Saya dapat kiriman daftar grup penguasa tanah HGU yang setiap group menguasai smpai ratusan ribu hektar. Ini gila," ujar Mahfud pada 25 Desember 2020.

"Penguasaan itu diperoleh dari pemerintahan dari waktu ke waktu, bukan baru. Ini adala limbah masa lalu yang rumit penyelesaiannya karena dicover dengan hukum formal. Tapi kita harus bisa," lanjut mantan Ketua MK ini.

Mahfud mengatakan, twitnya ini bukan curhat. Tapi menginformasikan betapa rumitnya limbah masa lalu terkait penguasaan tanah HGU.

"Justru ini kita sedang ambil langkah. Bukan curhat, tapi menginformasikan betapa rumitnya. Kita terus berusaha untuk menyesaikannya. Problemnya hak-hak itu dulunya diberikan secara sah oleh pemerintah yang sah sehingga tidak bisa diambil begitu saja. Cara menyelesaikannya juga harus dengan cara yang sah secara hukum," ucap dia.

Mahfud menjawab tanggapan seorang netizen yang mengomentari twitetnya. "Kenapa bapak curhat di twitter? Tidak ambil langkah ril?" sebut pemilik akun @Fianto94.

Terkait penguasaan tanah HGU "gila" ini, Mahfud juga membalas komentar seorang warganet yang menyebut kalau tidak menyalahi aturan, sebaiknya  menunggu masa HGU berakhir.

"Usul Anda itu memang cara yang paling realistis. Masalahnya bisa langsung selesai dengan mengatakan 'Ya, sudah, itu kan dulu diberikan oleh pemerintah secara sah, biarin saja, tunggu masa berakhirnya'. Kalau gitu ya selesai. Anda setuju itu, tapi soalnya, benyak yang menganggap itu tidak adil," tutur Mahfud.

Dia menjawab komentar netizen @Wiwidpoerwito: "Maaf pak saya orang awam hukum, jika diberikan secara sah oleh pemerintah yang sah salahnya dimana? Kalau tidak menyalahi aturan, tunggu saja masa HGU berakhir lalu jangan perpanjang atau bisa gak pemerintah mengambil alih dengan memenuhi ketentuan yang ada, misalnya dengan memberi kompensasi?". rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA