Untung (68) yang merupakan ketua lingkungan di Kelurahan Sukamenanti, Kecamatan Kedaton, melaporkan Sri Wahyuni, saksi yang dihadirkan paslon 02 Yusuf-Tulus, karena dianggap telah memberikan keterangan palsu.
Selasa lalu (22/12), Sri Wahyuni menyebutkan Untung telah membagikan amplop berisi uang Rp 100 ribu untuk menggiring 15-an warga agar memilih paslon 03 Eva-Deddy.
"Ibu Sri Wahyuni telah memberikan keterangan palsu di bawah sumpah pada saat sidang Laporan Pelanggaran TSM di Bawaslu Lampung," ujar Untung kepada
Kantor Berita RMOLLampung.
Atas tudingan tersebut, Untuk merasa malu dengan keluarga dan rekan-rekannya.
"Saya minta polisi segera memproses Sri Wahyuni. Jangan mentang-mentang banyak orang menyebut dekat dengan cukong lantas semaunya menginjak harkat dan martabat orang lain," tandasnya.
Sang ketua lingkungan merasa difitnah dan dirugikan nama baiknya akibat dugaan pelanggaran pidana UU No.1 KUHP Tahun 1946 tentang memberikan keterangan palsu dalam sidang.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: