Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Keterlibatan Yusril Dan Hamdan Zoelva Makin Meyakinkan Yusuf Kohar Buktikan Pelanggaran TSM Di Pilkada Lampung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Minggu, 27 Desember 2020, 14:11 WIB
Keterlibatan Yusril Dan Hamdan Zoelva Makin Meyakinkan Yusuf Kohar Buktikan Pelanggaran TSM Di Pilkada Lampung
Ilustrasi Yusuf Kohar/RMOLNetwork
rmol news logo Keterlibatan pengacara dan saksi ahli sekaliber Yusril Ihza Mahendra dan Hamdan Zoelva dalam sidang TSM Bawaslu Lampung membuat calon walikota nomor urut 2 Bandarlampung, Yusuf Kohar optimis membuktikan dugaan penggunaan anggaran dan pengerahan ASN untuk memenangkan salah satu paslon.

Yusuf Kohar menghadirkan Hamdan Zoelva untuk memaparkan hal tersebut dalam sidang. Yusril juga sebelumnya menyatakan bisa membuktikannya.

"Kami optimistis mampu membuktikannya lewat saksi dan sejumlah bukti," ujar Wakil Walikota Bandarlampung itu kepada Kantor Berita RMOLLampung, Minggu (17/12).

Menjelang Pilwalkot Kota Bandarlampung 9 Desember lalu, katanya, ada sederet kebijakan Walikota Herman HN yang diduga menguntungkan istrinya sebagai Cawakot nomor urut 3. Dia menguraikan beberapa kebijakan penggunaan APBD dan pengerahan ASN yang dimasudkannya.

"Semua bukti tersebut dapat mengungkapkan adanya TSM," jelasnya.

Ia berharap kasus tersebut benar-benar ditegakkan seperti halnya dalam kasus pelanggaran administratif di Pilkada Kabupaten Nias, di mana Bawaslu minta KPU mendiskualifikasi petahana Hilarius-Firman.

Seperti halnya hasil Pilkada Nias Selatan, kata Yusuf Kohar, Pilwalkot Bandarlampung juga dari bukti-bukti yang sudah disiapkannya diduganya melanggar UU 10/2016.

Dalam UU tersebut, Pasal 71, Ayat 3, kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA