Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jusuf Kalla: Defisit 1.000 Triliun Lebih, Bisa Jadi 40 Persen APBN Cuma Bayar Cicilan Utang Bunga

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 27 Desember 2020, 21:35 WIB
Jusuf Kalla: Defisit 1.000 Triliun Lebih, Bisa Jadi 40 Persen APBN Cuma Bayar Cicilan Utang Bunga
Ketua Dewan Etik Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), Jusuf Kalla dalam webinar bertema Masalah Strategis Kebangsaan Dan Solusinya/RMOL
rmol news logo Akar persoalan bangsa Indonesia saat ini adalah pandemi Covid-19 yang tak kunjung berakhir.

Begitu dikatakan Ketua Dewan Etik Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), Jusuf Kalla dalam webinar bertema 'Masalah Strategis Kebangsaan Dan Solusinya', Minggu malam (27/12).

"Jadi upaya kita untuk mengatasi pandemi itu ya masalah nasional. Karena semua sumber masalah ialah pandemi," kata Jusuf Kalla dalam kesempatan tersebut.

Menurutnya, bila bicara sebab akibat, jebloknya ekonomi Indonesia saat ini tak bisa dilepaskan dengan Covid-19. Hal tersebut diperparah dengan kondisi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang sebelumnya juga sudah defisit.

"Defisit APBN kita lebih dari 1.000 triliun. Saya kira ini menjadi sejarah ekonomi kita, inilah yang tertinggi," lanjut mantan Wakil Presiden RI ini.

Bila hal ini tak segera dibenahi pemerintah, maka bukan tidak mungkin ekonomi semakin terperosok lebih dalam dan akan memunculkan masalah-masalah baru.

"Masalah berikutnya, nanti bisa-bisa 30-40 persen daripada anggaran kita tahun berikutnya hanya untuk membayar bunga dan mencicil utang, itu yang akan kita hadapi," tandasnya.

Dalam webinar tersebut, turut hadir pula secara daring di antaranya Ketua Dewan Penasihat MN KAHMI Akbar Tandjung, Ketua Dewan Pakar MN KAHMI, Mahfud MD serta beberapa lainnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA