Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tanya Soal Perkara Pilkada, KPU Berkirim Surat Ke MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 28 Desember 2020, 11:00 WIB
Tanya Soal Perkara Pilkada, KPU Berkirim Surat Ke MK
KPU/Net
rmol news logo Perkara-perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilkada Serentak 2020 belum diketahui oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Komisioner KPU Hasyim Asyari menjelaskan, pihaknya belum mengetahui perkara-perkara PHPU Pilkada karena belum mendapat dokumen salinan dari MK.

"Hingga saat ini KPU belum mengetahui pokok perkara yang jadi materi gugatan atau permohonan penyelesaian perselisihan hasil pilkada, karena belum mendapatkan salinan materi gugatan," ujar Hasyim dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin (28/12).

Untuk memastikan perkara perselisihan Pilkada diketahui jajarannya di daerah pemilihan, KPU Pusat sudah menanyakan kepada MK melalui proses adimistratif kelembagaan.

"KPU sudah berkirim surat ke MK, mohon konfirmasi terhadap perkara yang diregister MK," terang Hasyim.

Menurut mantan Anggota KPU Jawa Tengah ini, konfirmasi tersebut penting untuk dua hal. Pertama, bagi perkara yang tidak diregister oleh MK berarti perkara tersebut tidak berlanjut ke pemeriksaan perkara dalam persidangan di MK.

"Bagi KPU provinsi/kabupaten/kota yang tidak ada perkara yang diregister di MK berarti bisa melanjutkan ke tahapan pilkada berikutnya, yaitu penetapan pasangan calon terpilih," terang Hasyim.

"Kedua, terhadap perkara yang diregister di MK berarti akan berlanjut ke persidangan PHPU MK, dan KPU provinsi/kabupaten/kota yang terdapat perkara yang diregister di MK harus bersiap diri menghadapi persidangan PHPU di MK," pungkasnya.

Berdasarkan Peraturan MK 8/2020 tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, pencatatan nomor perkara ke dalam buku elektronik (e-BRPK), berlangsung 6-15 Januari.

Dalam rentang waktu tersebut, MK sekaligus menerbitkan dan menyerahkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada pemohon dan termohon yang dilakukan hingga tanggal 18 Januari (untuk pemilihan bupati-wali kota) hingga 19 Januari (untuk pemilihan gubernur). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA