Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Senada Dengan Mahfud MD, ATR/BPN Tegaskan HGU Deberikan Sebelum Pemeritahan Jokowi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 28 Desember 2020, 12:27 WIB
Senada Dengan Mahfud MD, ATR/BPN Tegaskan HGU Deberikan Sebelum Pemeritahan Jokowi
Gedung kantor Kementerian ATR/BPN/Net
rmol news logo Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyampaikan hal yang senada dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, terkait Hak Guna Usaha (HGU) ratusan hektar lahan negara.

Jurubicara Kementerian ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi mengatakan, penggunaan ratusan ribu hektar lahan negara tersebut, HGUnya diberikan kepada 14 grup perusahaan oleh pemerintahan sebelum Presiden Joko Widodo.

"HGU ini diberikan kepada mereka sebelum pemerintahan Pak Jokowi. Itulah pelepasan hutan kemudian menjadi HGU. Dan di masa Pak Jokowi tidak ada lagi pelepasan," ujar Taufiqulhadi saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Senin (28/12).

Dalam konteks ini, Taufiqulhadi menjelaskan ATR/BPN tidak bisa mengeluarkan HGU sebelum Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) melakukan pelepasan hutan untuk bisa dikelola oleh pihak swasta.

"BPN hanya memberikan status HGU saja. Jika sudah dinyatakan sudah dilepas pada saat itu," terangnya.

Namun, Taufiqulhadi menegaskan, KLHK di masa pemerintahan Presiden Jokowi tidak sama sekali melepas hak pengelolaan hutan kepada swasta, sehingga secara otomatis ATR/BPN juga tidak mengeluarkan HGU.

Justru, diungkapkan Taufiqulhadi, pemerintah sekarang ini membuat sejumlah program untuk pemberdayaan tanah negara melalui program Tanah Obyek Reforma Agraria (Tora) dan kehutanan sosial.

"Jadi untuk mengimbangi itu, di masa Pak Jokowi Kementerian Kehutanan membikin program yang namanya Tora dan juga kehutanan sosial. Itulah yang untuk mengimbanginya," ucapnya.

"Tapi sekarang ini di masa Pak Jokowi sudah tidak ada lagi pelepasan hutan seperti itu. Jadi itu terjadi sebelumnya," demikian Taufiqulhadi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA