Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jauh Sebelum Bupati Boltim Protes, OJK Sudah Larang PT Esta Dana Ventura Salurkan Bantuan Presiden

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 28 Desember 2020, 14:59 WIB
Jauh Sebelum Bupati Boltim Protes, OJK Sudah Larang PT Esta Dana Ventura Salurkan Bantuan Presiden
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)/Net
rmol news logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomentar terkait protes keras Bupati Bolaang Mangondow Timur, Sehan Salim Landjar terkait penyaluran bantuan presiden (Banpres) produktif untuk UMKM senilai Rp 2,4 juta.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengatakan, jauh sebelum Bupati Boltim protes dan protesnya viral di media, pengawas modal ventura sudah melaksanakan tugas dengan baik.

"Pengawas bahkan sudah menyampaikan surat melarang PT Esta Dana Ventura sebagai penyalur Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dari Kementerian Koperasi dan UKM. Namun, perusahaan tersebut kelihatannya melanggar larangan," kata Anto Prabowo dalam keterangan pers, Senin (28/12).

OJK telah memberikan peringatan kepada Esta Dana Ventura melalui surat No. S-2692/NB.221/2020 bertanggal 16 November 2020.

Dalam surat tersebut, OJK menyatakan bahwa Esta Dana Ventura sebagai perusahaan ventura tidak termasuk sebagai salah satu pengusul bantuan produktif usaha mikro (BPUM), sebagaimana ketentuan yang ada.

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM 6/2020, pengusul BUPM yaitu dinas yang membidangi kopersi dan UMKM provinsi dan kabupaten/kota, koperasi yang disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan lembaga penyalur program kredit pemerintah.

Oleh karena itu, terang Anto Prabowo, OJK pun meminta pengawas modal ventura untuk melakukan klarifikasi, dan jika perlu mengenakan sanksi terhadap Esta Dana Ventura, serta meminta mereka melakukan pengembalian dana nasabah yang sudah sempat diterima.

Dalam video viral, Bupati Boltim Sehan Salim Landjar menyatakan, saat turun ke lapangan di salah satu cabang BRI yang berada di wilayahnya, terdapat sekitar 125 orang pelaku UMKM mengantri untuk menerima banpres Rp 2,4 juta.

Saat ditanya, para pelaku UMKM tersebut menjelaskan bahwa mereka diusulkan jadi penerima banpres oleh perusahaan PT Esta Dana Ventura.

Kepada Sang Bupati, pihak Esta Dana menyebutkan para pelaku UMKM tersebut merupakan nasabah yang diberikan pinjaman, lalu diusulkan sebagai penerima banpres.

Skema pinjaman yang diberikan yaitu para nasabah meminjam senilai Rp 3,4 juta, tetapi hanya menerima Rp2,7 juta, sedangkan sisanya Rp 700 ribu menjadi simpanan di Esta Dana. Perusahaan ini pun menjanjikan untuk membantu pengurusan bantuan banpres UMKM.

"(Nasabah) mengembalikan dari Rp 2,7 juta itu, kewajiban setiap minggu mengembalikan Rp 250 ribu selama 25 bulan, yang berarti yang dikembalikan total Rp6,25 juta," jelas Sehan.

Bupati Sehan terkejut karena uang bantuan dari Presiden tidak cukup untuk mengembalikan pinjaman dari Esta Dana karena bunganya sangat tinggi. Dia pun mempertanyakan mengapa Kementerian Koperasi dan UKM tidak mempercayakan kepada pemerintah daerah, baik bupati atau walikota, dalam penyaluran banpres Rp 2,4 juta ini.

"Apa guna kami sebagai bupati, walikota, dan gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat? Saya imbau Pak Presiden panggil Menteri untuk menghentikan nama-nama yang diusulkan usaha finance seperti Esta Dana dan koperasi simpan pinjam dengan bunga tinggi," katanya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA