Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tak Ada Gugatan, KPU Gresik Didesak Segera Tetapkan Pemenang Pilkada 2020

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 28 Desember 2020, 16:31 WIB
Tak Ada Gugatan, KPU Gresik Didesak Segera Tetapkan Pemenang Pilkada 2020
Ilustrasi/RMOLNetwork
rmol news logo KPU Kabupaten Gresik didesak untuk segera menggelar pleno penetapan pasangan calon Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (Niat) sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada Gresik 2020.

Desakan itu dilontarkan DPD Partai Nasdem Kabupaten Gresik. Sebab, hingga saat ini tidak ada pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan paslon Mohammad Qosim-Asluchul Alif (QA) selaku rival paslon Niat terkait hasil Pilkada Gresik 2020.

"Nasdem Gresik mendesak agar KPU segera menetapkan cabup-cawabup terpilih Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (Niat) sebagai pemenang Pilkada Gresik 2020," kata salah seorang pengurus DPD Nasdem Kabupaten Gresik, Musa, kepada Kantor Berita RMOLJatim, Senin (28/12).

"Desakan ini kami lakukan bukan tanpa alasan. Sebab Gresik masuk dalam 102 kabupaten/kota dan provinsi yang tidak mengajukan gugatan hasil Pilkada 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga, tidak ada alasan untuk menunda-nunda penetapan paslon terpilih dalam Pilkada Gresik," ujar anggota DPRD Gresik ini.

Bahkan, lanjut Musa, Nasdem juga mendesak KPU Gresik agar mempercepat pelantikan paslon Niat sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

"Semakin cepat dilantik Bupati dan Wakil Bupati Gresik terpilih, itu akan lebih baik," tandasnya.

Menangapi desakan tersebut, Ketua KPU Gresik Ahmad Roni menuturkan bahwa hingga saat ini pihaknya tengah menunggu turunnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) atau Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK), dari Mahkamah Konstitusi (MK) melalui KPU RI.

"KPU Gresik, masih menunggu surat MK melalui KPU RI soal registrasi perkara. Karena BRPK itu nantinya sebagai legalitas, untuk menetapkan paslon Niat (Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah) sebagai pemenang Pilkada Gresik 2020," tegasnya.

Jika registrasi perkara sudah keluar dan diterima KPU Gresik, Roni menambahkan, paling lama 3 hari setelahnya KPU Gresik akan melakukan penetapan pemenang atau paslon terpilih.

Berdasarkan pleno rekapitulasi perolehan suara yang digelar KPU Gresik pada 16 Desember 2020 lalu, paslon Niat meraih 369.844 suara (51,0 persen).

Sedangkan rivalnya paslon QA meraih 355.611 suara (49,0 persen). Sehingga Niat unggul dengan selisih 14.233 suara atas QA. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA