Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ilham Bintang: Konten Youtube Karni Ilyas Masuk Kategori Karya Jurnalistik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 29 Desember 2020, 02:00 WIB
Ilham Bintang: Konten Youtube Karni Ilyas Masuk Kategori Karya Jurnalistik
Ketua Dewan Kehormatan PWI, Ilham Bintang/Repro
rmol news logo Meskipun tidak secara rinci disebutkan dalam UU 40/1999 tentang Pers, para pihak yang menggunakan platform media sosial seperti YouTube, Instagram, Facebook hingga Twitter untuk menyajikan informasi yang sesuai kaidah jurnalistik masih masuk dalam kategori karya jurnalistik.

Begitu disampaikan Ketua Dewan Kehormatan PWI Ilham Bintang dalam wawancara khusus bersama Bambang Sadono bertajuk "Konflik Media" dalam siaran Youtube 'Inspirasi Untuk Bangsa', pada Senin (28/12) malam.

"Menurut UU Pers Pasal 1 menyatakan bahwa wartawan menyampaikan informasi melalui dulu yang mainstream media cetak, elektronik, dan saluran yang tersedia," ujar Ilham Bintang.

Menurut Ilham Bintang, para pembuat UU Pers ini sangat visioner karena sudah meramalkan akan ada 'saluran yang tersedia' sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 UU 40/1999 tentang Pers.

"Artinya, prinsip kerja jurnalistik itu diakomodasi oleh saluran yang tersedia itu. Nah termasuk tentu yang kita dengar sekarang ini medsos dengan berbagai YouTube, Instagram, Facebook, Twitter dan sebagainya," tuturnya.

Ilham Bintang juga menyebut tulisan dan konten Youtube milik jurnalis senior seperti Karni Ilyas hingga Gunawan Muhammad dan lainnya dinilai masuk kategori karya jurnalistik.

"Tulisan-tulisan Gunawan Muhammad, Karni Ilyas, kita mau menyangkal bahwa itu bukan karya jurnalistik? Meskipun medianya tidak secara leterlek disebut didalam UU Pers. Tapi, saluran lain, itu sudah masuk karya jurnalistik," kata Ilham Bintang.

"Pertanggungjawabannya seperti apa ya tentu konstitusi pasal 28 UUD 1945 semua warga negara berhak menyampaikan pendapatnya. Jadi, lebih tinggi lagi. Kalau UU Pers kan spesifik gitu," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA