Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Cegah Varian Baru Corona, Kemenhub Larang WNA Dari Inggris Masuk Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 29 Desember 2020, 07:49 WIB
Cegah Varian Baru Corona, Kemenhub Larang WNA Dari Inggris Masuk Indonesia
Kementerian Perhubungan/Net
rmol news logo Pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal pada saat ketibaan yang berlaku 3×24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Begitu aturan yang dibuat Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara melalui Surat Edaran (SE) 24/2020. Tujuan aturan ini adalah mengatur perjalanan orang dengan transportasi udara selama masa Libur Natal dan Tahun Baru dalam masa pandemi Covid-19.

Aturan yang mengatur syarat kesehatan untuk penerbangan internasional tersebut dikeluarkan untuk mendukung langkah pencegahan penularan Covid-19 khususnya dari luar negeri.

Aturan tersebut merupakan perubahan dari SE 22/2020 menyusul adanya perubahan dari SE Nomor 3 Satgas Penanganan Covid-19.

“Untuk mengantisipasi adanya kasus varian baru virus korona di South Wales, Inggris dan adanya peningkatan kasus Covid-19 di Eropa dan Australia, sehingga perlu dilakukan pengaturan tambahan bagi pelaku perjalanan luar negeri untuk memproteksi WNI dari imported case,” jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati seperti dikutip dari laman Setkab, Selasa (29/12).

Nnatinya pelaku perjalanan Warga Negara Asing (WNA) dari Inggris yang memasuki Indonesia baik secara transit maupun langsung, tidak dapat memasuki Indonesia.

Kemudian, pelaku perjalanan WNA dan Warga Negara Indonesia (WNI) dari wilayah Eropa dan Australia baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia. Ketentuan ini juga berlaku bagi para pelaku perjalanan WNI dari Inggris.

Intansi berwenang juga akan melakukan pemeriksaan ulang berupa RT-PCR bagi WNI dan WNA setelah tiba di Indonesia.

Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil negatif, maka WNI melakukan karantina selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah.

Sementara, bagi WNA, melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri.

Sedangkan, kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 hari dengan biaya mandiri.

Untuk diplomat asing lainnya, karantina mandiri selama 5 hari di tempat yang disediakan pemerintah.

Dalam hal pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan WNA dengan biaya mandiri.

Setelah dilakukan karantina 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan bagi WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Jika hasilnya negatif, maka bagi WNI dan WNA diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.

SE ini berlaku mulai saat ditetapkan yaitu mulai 23 Desember 2020 s.d 8 Januari 2021. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA