Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

HGU Bukan Persoalan Sepele, Pakar Hukum Minta Pemerintah Buat Tim Khusus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 29 Desember 2020, 11:05 WIB
HGU Bukan Persoalan Sepele, Pakar Hukum Minta Pemerintah Buat Tim Khusus
Foto lahan/Net
rmol news logo Kontroversi tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan kepada 14 grup bisnis bukan persoalan sepele.

Penilaian tersebut disampaikan Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra, dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Selasa  (29/12).

"Hal ini bisa menjadi polemik, karenanya pemerintah seharusnya diminta bertindak cepat secara adil," ujar Azmi.

Menurut Dosen Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK) ini, pemerintah tidak bisa seolah lepas tangan, setelah mengungkap pemberian HGU kepada 14 grup bisnis dilakukan oleh pemerintahan sebelum Presiden Joko Widodo.

Justru menurutnya, pemerintah sekarang ini jelas juga memiliki kesalahan, karena membiarkan masalah ini berlarut larut dan tidak bertindak secara nyata.

"Penyebabnya sudah diketahui secara umum, karena pemerintah masa lalu. Biasanya memberikan kemudahan bila yang minta hak atas tanah. Misalnya dari elit-elit tertentu, pengusaha tertentu, pejabat dan bos- bos besar. Ini dibiarkan puluhan tahun tanpa pengawasan lebih lanjut oleh pemegang pemerintahan selanjutnya," ungkap Azmi.

"Sehingga muncul para penggarap yang merasa seolah-olah merekalah pemilik hak garap itu, dan biasanya dalam praktiknya ditambah dengan oknum pemerintahan desa yang mengeluarkan surat garap atau  sejenis surat keterangan tanah bagi warga, inilah yang jadi sumber tidak tertibnya hukum pertanahanan," sambungnya.

Disamping itu, Azmi juga melihat masalah ini sebagai cermin dan abainya rasa ketidakadilan pemerintah terhadap hukum pertanahan di Indonesia. Sebab dia melihat, penegakan hukum tajam ke bawah tumpul ke atas.

"Ketimpangan perlakuan terbuka lebar, ketika ribuan hektar dikuasai grup bisnis besar tertentu kesannya masih menelusuri. Nah, giliran rakyat hanya tanami sedikit untuk hidup atau untuk kegiatan sosial reaksinya cepat banget. Ini harus jadi catatan dan harus menjadi tanggung jawab negara untuk menuntaskan secara adil," tuturnya.

Oleh karena itu, Azmi meminta pemerintah untuk melakukan langkah konstruktif dan evaluatif guna menyelesaikan masalah ini. Bahkan, dia meminta untuk adanya pembuatan tim khusus.   

"Ini adalah kewajiban hukum pemerintah, seharusnya bertindak dan berbuat sesuatu yang nyata sebagaimana amanat undang-undang pertanahan. Maka kini di era terbuka dan pembiaran hak tanah yang sejak lama tersebut terkuak dan jadi masalah yang pelik tentunya," ucap Azmi.

"Solusinya ya harus pemerintah yang selesaikan, bentuk tim khusus untuk ini. Ini tentunya harus disisir detail dan teliti, selain itu hukum tanah kan asasnya pemisahan horizontal, jadi bangunan atau tanaman yang ada di atas tanah itu bisa dimintakan ganti ruginya," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA