Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PN Jaksel Perintahkan Polisi Lanjutkan Kasus Chat Mesum, PA 212: Innalillahi...

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 29 Desember 2020, 15:17 WIB
PN Jaksel Perintahkan Polisi Lanjutkan Kasus Chat Mesum, PA 212: <i>Innalillahi</i>...
Ketua Umum (Ketum) PA 212, Ustaz Slamet Maarif/RMOL
rmol news logo Perintah Majelis Hakim PN Jakarta Selatan kepada Polda Metro Jaya untuk melanjutkan kasus dugaan chat mesum yang melibatkan Habib Rizieq Shihab membuat Persaudaraan Alumni (PA) 212 geleng-geleng kepala.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Ketua Umum (Ketum) PA 212, Ustaz Slamet Maarif mengaku geram dengan pihak-pihak yang dianggapnya selalu mengerjai Habib Rizieq Shihab (HRS).

"Innalillahi. Ngotot betul ya mereka kerjain HRS," kata Slamet Maarif kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (29/12).

"Silakan buka aja semua dan lapor terus agar mereka puas," sambung Slamet.

Atas putusan Majelis Hakim PN Jaksel tersebut, Slamet semakin merasa bahwa rezim saat ini semakin menunjukkan ketidakadilan dan terus menerus mengkriminalisasi ulama.

"Patut diduga (tidak adil dan terus mengkriminalisasi ulama)," kata Slamet.

Namun demikian, masih kata Slamet, atas putusan tersebut akan disikapi oleh pengacara Habib Rizieq Shihab.

"Pengacara yang urus," pungkas Slamet.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah resmi memutuskan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan chat mesum yang menjerat Habib Rizieq.

Putusan itu dibacakan Majelis Hakim pada hari ini, Selasa (29/12) atas gugatan yang dilakukan oleh Febriyanto Dunggio dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.

Atas putusan itu, Majelis Hakim memerintahkan Polda Metro Jaya kembali melanjutkan kasus dugaan chat mesum yang diduga antara Habib Rizieq dengan Firza Husein. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA