Sebanyak 32 laporan dan atau temuan di Bawaslu Lamteng dihentikan lantaran tidak memenuhi minimal dua alat bukti dan memenuhi dua unsur pasal yang disangkakan.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Lamteng, Harmono, dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) Pilkada Lamteng di Hotel Bukit Randu, Selasa (29/12).
Harmono mengatakan, pihaknya menerima 32 laporan dugaan politik uang yang terjadi dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamteng.
“Laporan dan atau temuan Bawaslu Lamteng dengan politik uang paslon 01 (Loekman-M. Ilyas) sebanyak 2 laporan, paslon 02 (Musa-Dito) sebanyak 28 laporan, dan paslon 03 (Nessy-Imam) sebanyak 2 laporan,†jelasnya, dikutip
Kantor Berita RMOLLampung.
Menyikapi keterangan tersebut, tim kuasa hukum pelapor Edwin Hanibal merasa keberatan, lantaran pihaknya tidak menerima salinan berita acara hasil putusan Bawaslu.
"Pada sidang tanggal 18 kemarin mendengar jawaban terlapor, kita kaget karena tidak teregistrasi, saya telpon Bang Robin (tim hukum Nessy) untuk cek pengumuman di Kantor Bawaslu dan gak ada," ujarnya usai sidang.
Dalam sidang tersebut, tiga lembaga terkait yang dihadirkan, yakni Bawaslu, Gakkumdu, dan Panwascam setempat, membacakan setiap berita acara berupa kronologi laporan, temuan, dan fakta yang ada.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: