Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ade Sugianto Dinyatakan Bersalah Oleh Bawaslu, FKMT: KPU Tasikmalaya Tindak Lanjuti

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 29 Desember 2020, 19:38 WIB
Ade Sugianto Dinyatakan Bersalah Oleh Bawaslu, FKMT: KPU Tasikmalaya Tindak Lanjuti
Calon Bupati Tasikmalaya petahana, Ade Sugianto/Net
rmol news logo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya nyatakan calon bupati nomor urut 2, Ade Sugianto melakukan pelanggaran administratif,

Perihal itu, Bawaslu Tasikmalaya telah mengeluarkan sebuah surat untuk ditindaklanjuti oleh KPU Tasikmalaya tentang pelanggaran yang dilakukan oleh Ade Sugianto.

Ade Sugianto sebagai petahana dinyatakan melanggar pasal 71 ayat (5) UU 10/2016 tentang Pilkada.

Ade Sugianto yang berpasangan dengan Cecep Nurul Yakin dilaporkan oleh rivalnya, Iwan Saputra.

Dalam surat tersebut, Bawaslu telah menilai dengan terlebih dahulu melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian pengawas pemilu.

Surat resmi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya tersebut ditandatangi langsung oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda tertanggal 26 Desember 2020.

Menanggapi surat itu, Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya (FKMT) Dani Safari Effendi meminta kepada KPU Tasikmalaya untuk segera menindaklanjuti.

"Surat tersebut adalah rekomendasi pembatalan calon nomor 2, karena melanggar administrasi sesuai pasal 71 ayat 5 UU 10/2016 tentang Pilkada," ujar Dani Safari kepada wartawan, Selasa (29/12).

Pembatalan yang dimaksud, menurut Dani Safari yakni pembatalan sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020.

Dia juga mengingatkan, ada konsekuensi bagi KPU jika tidak melaksanakan surat Bawaslu itu.

"Bila tidak menjalankan rekomendasi ini sama dengan menentang UU. Konsekuensinya dapat dipidanakan," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA