Ada empat kabupaten/kota yang pasangan calon (paslon) melaporkan gugatan hasil pleno ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Yakni paslon 03 Lampung Tengah, Nessy Kalviya-Imam Suhadi.
Kemudian, paslon 02 Bandarlampung, M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo. Paslon 02 Pesisir Barat, Aria Lukita Budiwan-Erlinda.
Begitu pula dengan paslon Tony Eka Candra-Antoni Imam dan Hipni Melin yang menggugat hasil pleno KPU Lampung Selatan.
Sementara 4 daerah lainnya tak paslon yang mengirim gugatan ke MK. Yaitu Pilkada Pesawaran, Metro, Lampung Timur, dan Waykanan. Namun KPU belum menetapkan secara resmi pemenang Pilkada di 4 daerah tersebut.
Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami mengatakan, sampai saat ini proses pleno penetapan calon kepala daerah terpilih belum dilaksanakan karena masih menunggu pemberitahuan resmi Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK.
"Lagi nunggu pemberitahuan resmi BRPK dari MK kepada KPU. Kalau menurut jadwal yang ditetapkan MK, BRPK akan diumumkan 18 Januari 2021," jelasnya, Selasa (29/12), dikutip
Kantor Berita RMOLLampung.
"Setelah itu, paling lambat 5 hari sejak diterimanya BRPK, KPU kabupaten/kota akan menetapkan calon terpilih," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: