Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mengaku Kaget, Jubir Gerindra: Apakah Pembubaran FPI Sesuai UU Ormas?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 30 Desember 2020, 14:34 WIB
Mengaku Kaget, Jubir Gerindra: Apakah Pembubaran FPI Sesuai UU Ormas?
Jurubicara Partai Gerindra, Habiburokhman/Ist
rmol news logo Pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI) yang diumumkan pemerintah hari ini membuat Jurubicara Partai Gerindra, Habiburokhman kaget dan tidak bisa berkomentar banyak.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Melalui Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, pemerintah mengumumkan pembubaran FPI yang sejatinya telah bubar secara de jure sejak 20 Juni 2019 lalu.

“Karena informasi yang kami dapat masih sangat minim dan hanya merupakan informasi sekunder dari media massa,” kata Habiburrokhman menanggapi pembubaran FPI hari ini, Rabu (30/12).

Anggota Komisi III DPR RI ini malah mempertanyakan Menko Polhukam Mahfud MD terkait pembubaran FPI tersebut apakah sudah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku atau belum.

“Apakah pembubaran FPI ini sudah dilakukan sesuai mekanisme UU Ormas, khususnya Pasal 61 yang harus melalui proses peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan pencabutan status badan hukum?” ucapnya.

Gerindra juga mempertanyakan kepada pemerintah mengenai banyaknya tudingan negatif kepada FPI. Seperti halnya tudingan dugaan keterlibatan FPI dalam tindak pidana teroris.

“Apakah sudah dipastikan bahwa tindakan tersebut (terorisme) dilakukan dengan mengatasnamakan FPI. Sebab jika hanya oknum yang melakukannya, tidak bisa serta merta dijadikan legitimasi pembubaran FPI,” tegasnya.

Dia mengomparasi antara banyaknya kasus kader partai politik yang ditangkap karena tindak pidana korupsi dengan kasus yang dipikul FPI. Dalam kasus korupsi kader parpol, persoalan tidak bisa diselesaikan dengan membubarkan parpol yang menaungi kader tersebut.

Namun, Gerindra menyepakati bahwa langkah pemerintah tersebut dalam rangka untuk menangkal tindakan radikalisme lantaran diatur dalam undang-undang.

“Agar jangan ada organisasi yang dijadikan wadah bangkitnya radikalisme dan intoleransi, namun setiap keputusan hukum haruslah dilakukan dengan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA