Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pakar: Aplikasi Jaga Desa Kejagung Permudah Monitoring Cegah Penyelewengan Dana Desa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 30 Desember 2020, 15:22 WIB
Pakar: Aplikasi Jaga Desa Kejagung Permudah Monitoring Cegah Penyelewengan Dana Desa
Ilustrasi
rmol news logo Aplikasi Jaga Desa yang dibuat oleh Kejaksaan Agung memberikan manfaat dalam monitoring kegiatan penggunaan dan penyerapan dana desa guna meminimalisir terjadinya penyelewengan.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf menyebutkan, aplikasi Jaga Desa sebagai upaya bentuk transparansi mengawasi penggunaan dana desa agar digunakan sesuai dengan peruntukannya.

“Titik beratnya pencegahan, sifatnya pencegahan jangan secara penindakan, oleh karena itu lagi-lagi fungsi Kejaksaan ini dalam kaitannya dengan memberikan kesadaran bagi Desa agar dia benar dalam melaporkan, utamanya benar dalam menggunakan,” ujar Asep, Rabu (30/12).

Menurutnya, rumitnya peraturan sistem penggunaan dan pelaporan dana desa membuat tidak sedikit aparat desa yang masih kebingungan atau ragu untuk membelanjakan anggaran karena khawatir terjerat permasalahan hukum.

“Memang salah satu problem kekhawatiran kita itu adalah dana desa itu tidak sesuai dengan peruntukan karena di desa kadang-kadang memang problemnya bukan karena ada korupsi secara sengaja, tapi karena mereka tidak tahu sistem pelaporan, pencatatan pelaporan pertanggungjawaban,” tuturnya.

Aplikasi Jaga Desa, lanjutnya, juga dapat digunakan sebagai wadah konsultasi antara kepala desa maupun aparatur desa dengan penegak hukum karena di dalamnya terdapat ruang tanya jawab.

"Sehingga jika ada desa yang ragu mengenai penggunaan anggaran untuk kegiatan yang belum dilakukan akan diberikan penjelasan secara hukum," ucapnya.

Untuk itu, kata Asep, Jaksa tidak hanya memberikan konsultasi melainkan juga memberikan pendampingan. Dengan jumlah desa yang banyak sementara SDM Jaksa yang terbatas maka, Kejaksaan Agung perlu bekerjasama dengan perguruan tinggi atau lembaga swadaya masyarakat yang konsen terhadap desa.

“"Bagus kalau kejaksaan buat MoU kerjasama dengan kalangan kampus, dengan ormas yang sudah dilatih oleh Kejakasaan bagaimana supaya tertib dalam pembukuan, tertib dalam pelaporan,” jelasnya.

Asep berharap, dana desa bersumber dari APBN yang nilainya besar itu dapat digunakan sebesar-besar untuk mengangkat kesejahteraan masyarakat Desa.

”Mudah-mudahan dana desa yang dialokasikan sangat besar dari APBN itu, betul-betul dapat mengangkat cepat kesejahteraan masyarakat Desa, harapannya begitu,” demikian Asep. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA