Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Abdul Muti: FPI Bubar Dengan Sendirinya Kalau Alasan SKT, Tapi Kenapa Baru Sekarang?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 30 Desember 2020, 17:01 WIB
Abdul Muti: FPI Bubar Dengan Sendirinya Kalau Alasan SKT, Tapi Kenapa Baru Sekarang?
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD/Net
rmol news logo Pengumuman pembubaran organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) disorot publik, termasuk dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Muti secara khusus menyoroti sikap pemerintah, dalam hal ini Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

"Kalau alasan pelarangan FPI karena tidak memiliki izin atau surat keterangan terdaftar (SKT) sudah habis masa berlaku, maka organisasi itu sudah dengan sendirinya dapat dinyatakan tidak ada atau ilegal," kata Abdul Muti di akun Twitternya, Rabu (30/12).

Atas alasan tersebut, seharusnya pemerintah tak perlu lagi membubarkan FPI dengan memberikan pengumuman kepada publik seperti yang dilakukan hari ini.

Terlebih dari penjelasan pemerintah, FPI sudah tidak terdaftar dan bubar secara de jure per tanggal 20 Juni 2019.

"Jadi, sebenarnya pemerintah tidak perlu membubarkan karena secara hukum sudah bubar dengan sendirinya. Cuma masalahnya kenapa baru sekarang?" tegasnya.

Di sisi lain, ia meminta kepada pemerintah untuk bersikap adil dalam menindak ormas yang tidak terdaftar di pemerintah, tidak hanya bersikap tegas kepada FPI.

"Kalau ternyata ada ormas lain yang tidak memiliki SKT, ormas itu juga harus ditertibkan," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA