Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tim Hukum Heran Jumpa Pers FPI Dilarang, Padahal Dilindungi Konstitusi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 30 Desember 2020, 18:07 WIB
Tim Hukum Heran Jumpa Pers FPI Dilarang, Padahal Dilindungi Konstitusi
Ketua Tim Hukum FPI Sugoti Atmo Prawiro (tengah berpeci)/RMOL
rmol news logo Larangan kegiatan yang melibatkan Front Pembela Islam (FPI), termasuk jumpa pers pasca pengumuman pembubaran dari pemerintah disayangkan tim hukum FPI.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Saya tidak tahu kenapa tiba-tiba menjadi sangat ketat di sini. Padahal respons terhadap pembubaran FPI itu kan hak dari DPP FPI untuk menyikapi," kata Ketua Tim Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12).

Padahal menurutnya, penyampaian pendapat dan respons FPI atas pembubaran adalah hak setiap warga negara yang dilindungi undang-undang.

"Tapi ini sampai tidak diperbolehkan. Kami menyesalkan itu," sambungnya.

Di sisi lain, pihaknya juga tidak mengetahui ada pencopotan atribut di markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat oleh aparat hukum.

"Saya baru dari Polda terus ke sini, tiba-tiba jadi ramai banget," tandasnya.

Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto sebelumnya melarang kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di mana pun dan dalam bentuk apa pun. Termasuk rencana gelaran jumpa pers DPP FPI yang akan disampaikan oleh Sekjen FPI Munarman sebagaimana undangan yang beredar.

"Tidak boleh. Karena mereka sudah tidak ada kewenangan lagi dan tidak ada lagi kegiatan. Artinya tidak boleh," tegas Heru. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA