Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

FPI Bisa Tiru Tukul Arwana, Buat Organisasi Baru Dengan Izin Baru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 30 Desember 2020, 18:21 WIB
FPI Bisa Tiru Tukul Arwana, Buat Organisasi Baru Dengan Izin Baru
Direktur Visi Indonesia Strategis, Abdul Hamid/Net
rmol news logo Apa yang akan dilakukan oleh eks petinggi Front Pembela Islam (FPI) pasca pemerintah membubarkan organisasi mereka.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Menurut hemat Direktur Visi Indonesia Strategis, Abdul Hamid, ada tiga cara yang bisa ditempuh oleh Habib Rizieq Shihab dan pengikutnya.

"Apa yang mesti dilakukan oleh FPI untuk menyelamatkan organisasinya? Mungkin ada tiga cara yang dilakukan," ujar Abdul Hamid kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (30/12).

Pertama, lanjut Cak Hamid sapaan akrab Abdul Hamid, FPI melakukan upaya hukum yang sah. Artinya, mengajukan gugatan.

Kedua, tetap menjalankan aktivitas seperti biasa tanpa izin, karena banyak juga ormas-ormas di Indonesia yang tidak berizin.

Adapun ketiga, seperti yang sudah ramai di media khususnya media sosial, FPI bisa membuat organisasi baru, seperti Front Perjuangan Islam.

"Membuat organisasi baru dengan izin baru. Karena sorry must to say, di Indonesia yang begini-begini sangat mudah dilakukan. Misal, acara 'Empat Mata' Tukul Arwana disetop KPI, bikin baru menjadi 'Bukan Empat Mata', beres urusan," ucap Cak Hamid.

Hari ini, pemerintah secara resmi mengumumkan pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI). FPI adalah ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, setelah pembubaran, pemerintah melarang setiap kegiatan yang mengatasnamakan FPI.

"Saat ini pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagi ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud MD dalam jumpa pers, di kantornya, Jakarta, Rabu (30/12).

Pembubaran dan penghentian kegiatan FPI dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI. SKB tersebut ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Johnny G. Plate, Kapolri Jenderal Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala BNPT Komjen Boy Rafly Amar.

Pertama, adanya UU 16/2017 tentang Ormas dimaksudkan untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar negara, yakni Pancasila, UUD 1945, keutuhan NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Kedua, isi anggaran dasar FPI dinyatakan bertentangan dengan Pasal 2 UU Ormas.

Ketiga, Keputusan Mendagri No. 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI sebagai ormas berlaku sampai 20 Juni 2019 dan sampai saat ini belum memenuhi syarat untuk memperpanjang SKT.

Keempat, bahwa ormas tidak boleh bertentangan dengan Pasal 5 huruf g, Pasal 6 huruf f, Pasal 21 huruf b dan d, Pasal 59 Ayat (3) huruf a, c, dan d, Pasal 59 Ayat (4) huruf c, dan Pasal 82A UU Ormas.

Kelima, bahwa pengurus dan/atau anggota FPI, maupun yang pernah bergabung dengan FPI, berdasarkan data, sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme. Dari angka ini, 29 orang di antaranya telah dijatuhi pidana.

Keenam, telah terjadi pelanggaran ketentuan hukum oleh pengurus dan atau anggota FPI yang kerap melakukan berbagai razia atau sweeping di tengah masyarakat. Padahal, sebenarnya kegiatan itu menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA