Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

FPI Dibubarkan, PBNU Ingatkan Ormas Lain Bereskan Legal Standing

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Rabu, 30 Desember 2020, 23:10 WIB
FPI Dibubarkan, PBNU Ingatkan Ormas Lain Bereskan <i>Legal Standing</i>
Habib Rizieq Shihab pimpinan FPI/Net
rmol news logo Ketua Harian PBNU Marsudi Syuhud menanggapi perihal langkah pemerintah yang melakukan pembubaran terhadap ormas Front Pembela Islam (FPI).

Menurut analisanya, FPI dibubarkan lantaran  sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) berlaku sampai 20 Juni 2019.

“Kalau saya baca alasan pemerintah menghentikan kegiatan FPI karena masalah Legal Standing. Berarti legal standing FPI secara hukum perundang undangan di anggap belum terpenuhi, ya tinggal dipenuhi saja jika masih ingin bergerak dan beraktivitas,” ucap Marsudi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (30/12).

Dia mengingatkan kepada seluruh organisasi massa Islam besar lainnya yang belum memenuhi legal standingnya agar segera dipenuhi.

“Organisasi-organisasi sosial keagamaan lainnya seperti,  NU, Muhammadiyah, Matlaul Anwar,PUI, Al Irsyad, Persis atau lainnya yang bahkan berdirinya dari sebelum Negara Indonesia berdiri dan masih eksis membangun bangsa sampai sekarang,” katanya.

“Dan organisasi - organisasi ini tetap exis keberadaannya, dan diakui oleh masyarakat,” imbuhnya.

Pihaknya juga meminta agar tidak terjadi masalah di kemudian hari, organisasi massa juga harus bisa memenuhi legal standing kepada pemerintah agartidak berujung seperti FPI.

“Yang harus kita penuhi dalam mengurus organisasi yang beraktivitas di negara hukum Indonesia, ya kita tinggal memenuhi saja semua syarat hukumnya dan mengikuti aturannya selesai,” tegasnya

“Karena pada dasarnya  (Addaulah ta'ny Annidzom walaa Annidzon ya'ny Alfaudho ) Negara adalah aturan atau hukum, tidak ada aturan atau hukum pasti adanya kekacauan,” tandasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA