Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Risma Ubah Skema Bansos Jadi BLT, KPK Tetap Lanjutkan Koordinasi Dengan Kemensos

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 30 Desember 2020, 23:19 WIB
Risma Ubah Skema Bansos Jadi BLT, KPK Tetap Lanjutkan Koordinasi Dengan Kemensos
Pimpinan KPK lengkap/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons rencana Menteri Sosial (Mensos) yang baru, Tri Rismaharini yang akan mengganti bantuan sosial (Bansos) sembako menjadi bantuan langsung tunai.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya akan tetap melanjutkan koordinasi dengan Kementrian Sosial (Kemensos) setelah Mensos sebelumnya yakni Juliari Peter Batubara ditangkap KPK.

"Tentu kami akan melanjutkan koordinasinya, apalagi kemarin di pemberitaan televisi Mensos yang baru Bu Risma mengubah bentuk bantuan sosial itu menjadi bantuan langsung tunai dan itu akan disalurkan lewat PT Pos langsung ke penerimanya," ujar Ghufron kepada wartawan di Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (30/12).

Sehingga kata Ghufron, rencana Risma tersebut akan mengurangi pengadaan sembako yang diketahui banyak masyarakat yang komplain karena kualitas sembako yang buruk hingga nilai sembako yang tidak sesuai dengan anggaran.

"Harapannya dengan bantuan langsung secara tunai itu tidak ada lagi pengurangan-pengurangan, baik sisi kualitas maupun target penerima bantuan sosial sendiri," kata Ghufron.

Dengan demikian masih kata Ghufron, KPK akan segera berkomunikasi dengan Risma terkait program bantuan tunai langsung.

"Agar program bantuan sosial untuk masyarakat yang terdampak Covid itu juga dapat terasa dengan baik dan kita pastikan bantuan sosial itu betul-betul sampai kepada mereka yang berhak tanpa ada pengurangan sedikit pun," pungkas Ghufron.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA