Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

FPI Dibubarkan, Ini Tanggapan Wagub DKI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 31 Desember 2020, 08:52 WIB
FPI Dibubarkan, Ini Tanggapan Wagub DKI
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria/RMOL
rmol news logo Pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) resmi menghentikan dan melarang kegiatan dari Front Pembela Islam (FPI) yang dipimpin Habib Rizieq Shihab.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Saat ditanyakan terkait pembubaran FPI, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria enggan berbicara banyak. Menurut dia, pembubaran FPI merupakan kewenangan pemerintah pusat.

"Urusan FPI itu menjadi urusan dan kewenangan pusat. Itu yang punya kewenangan terkait ormas di seluruh Indonesia, bukan Pemprov," kata Riza di Balai Kota, Rabu malam (30/12).

Orang nomor dua di Jakarta itu menegaskan, pihaknya tidak akan mencampuri urusan ormas. Karena segala regulasi dan ketentuan mengenai ormas merupakan wewenang pemerintah pusat.

"Kewenangan, regulasi, dan lain-lain itu kewenangan pusat. Urusan itu sama pemerintah pusat, kami di provinsi tidak akan mencampuri urusan ormas," tandas Riza, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

Pemerintah telah mengumumkan pembubaran FPI berdasarkan Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT Nomor220/4780 tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Kb/3/12/2020 tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian FPI.

Menko Polhukam, Mahfud MD, menyebut FPI sebagai organisasi terlarang dan tak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA