Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPR Apresiasi Pemerintah Larang Penggunaan Barang Impor Untuk Proyek Properti

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 31 Desember 2020, 10:52 WIB
DPR Apresiasi Pemerintah Larang Penggunaan Barang Impor Untuk Proyek Properti
Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung/Net
rmol news logo Pimpinan Komisi VI DPR RI mendukung kebijakan pemerintah melarang penggunaan barang impor untuk semua proyek properti mulai tahun 2021.

"Kami menyambut baik kebijakan tersebut. Kami harapkan ini bisa disambut oleh pelaku usaha nasional untuk meningkatkan komponen dalam negeri dalam sektor properti dan konstruksi," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung, Kamis (31/12).

Secara khusus, Martin mengapresiasi kebijakan yang ditetapkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono tersebut.

Namun, pemerintah juga harus membuat skema-skema pendukung kebijakan tersebut agar tidak hanya menjadi wacana. Salah satunya dengan cara membantu industri-industri yang memiliki potensi untuk memenuhi kebutuhan proyek properti nasional.

"Di masa pandemi Covid-19 saat ini banyak industri kecil dan menengah kita yang terdampak. Itu harus dibantu untuk terlibat dalam kebijakan ini. Sehingga target untuk pemulihan ekonomi kedepan sesuai target,” tambahnya.

Martin juga mengingatkan para pelaku usaha dalam negeri untuk memanfaatkan kebijakan ini sebaik mungkin. Dia berpesan agar pelaku, khususnya di bidang bahan baku proyek properti meningkatkan kwalitas dan kwantitas industrinya, sesuai kebutuhan dan juga aturan yang berlaku.

"Karena kebijakan ini juga menjadi gerbang masuk perusahan asing untuk membangun industri di negara ini, dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Jadi jangan sampai pelaku usaha terlena juga. Justru ini harus dijadikan momentum," tambahnya.

Ketua DPP Partai Nasdem ini juga mengingatkan agar kementerian yang berkaitan bersinergi melengkapi kebijakan tersebut, sehingga tidak menjadi 'angin surga' bagi pelaku usaha nasional.

"Jangan ada ego sektoral. Setiap kementerian dan lembaga harus bersinergi," terangnya.

Terakhir, anggota dewan dari daerah pemilihan Sumatera Utara II ini juga meminta pemerintah untuk membuat aturan yang jelas.

"Jika kebijakan itu dilanggar, sanksinya harus jelas," pungkas Martin

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono melarang penggunaan barang impor untuk semua proyek properti dan konstruksi mulai 2021. Pelarangan ini demi upaya pemulihan ekonomi. Oleh karena itu, pembangunan properti dan konstruksi wajib menggunakan produk lokal. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA