Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Miris Dan Sedih FPI Dibubarkan, LPI Kendal: Ideologi Kami Juga Pancasila

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 31 Desember 2020, 12:06 WIB
Miris Dan Sedih FPI Dibubarkan, LPI Kendal: Ideologi Kami Juga Pancasila
Wakil Wali Laskar Pembela Islam (LPI) Kabupaten Kendal, Ahmad Soleh/RMOLJateng
rmol news logo Pemerintah RI melalui Menko Polhukam Mahfud MD secara resmi melarang dan menghentikan segala aktivitas FPI, Rabu kemarin (30/12).

Putusan tersebut kontan disesali oleh Wakil Wali Laskar Pembela Islam (LPI) Kabupaten Kendal, Ahmad Soleh, yang merupakan underbone dari FPI.

"Saya sangat miris, sedih, dengan apa yang telah dilakukan pemerintah. Pemerintah seharusnya lebih bijak lagi dalam mengambil keputusan," kata Ahmad Soleh, Kamis (31/12), dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Ahmad Soleh menjelaskan, selama ini tidak ada yang salah dengan FPI. FPI sudah terdaftar sebagai organisasi masyarakat yang resmi dan sah, mematuhi peraturan hukum, peraturan perundang-undangan, juga berideologi Pancasila dan UUD 1945.

"Kesalahan kami (FPI) itu di mana? Kami selalu taat pada hukum dan perundang-udangan. Ideologi kami juga Pancasila dan dasar negara kami juga UUD 1945. Kami juga selalu melakukan kegiatan kemanusiaan," jelasnya.

FPI resmi dilarang pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan, melarang segala aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.

Meski kecewa, Ahmad Soleh akan menerima dengan ikhlas putusan pembubaran FPI oleh pemerintah. Pihak DPW FPI Kendal, kata Ahmad Soleh, kini menunggu langkah selanjutnya dari DPP FPI Pusat.

"Kami yang di daerah masih menunggu keputusan dari pusat, dan kami tidak akan melakukan tindakan yang melanggar hukum terkait keputusan dari pemerintah," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA