Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Inas Zubir: KPK Perlu Cermati Penyaluran BPUM KemenkopUKM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 31 Desember 2020, 20:23 WIB
Inas Zubir: KPK Perlu Cermati Penyaluran BPUM KemenkopUKM
Komisi Pemberantasan Korupsi/Net
rmol news logo KPK RI diminta turun tangan untuk mencermati penyaluran bantuan pemerintah bagi usaha mikro (BPUM) dari Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM).

Desakan tersebut disampaikan menyusul temuan Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sehan Salim soal dugaan penylahgunaan BPUM dan viral di media sosial beberapa waktu lalu.

"KPK perlu mencermati penyaluran BPUM melalui perusahaan pembiayaan swasta ini agar tidak terjadi tindak pidana penyuapan karena keuntungan yang diperoleh perusahaan pembiayaan seperti PT. Esta Dana Ventura tersebut sangat besar dan bisa sangat menggiurkan bagi oknum-oknum di Kementrian Koperasi dan UKM," kata mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Inas N. Zubir, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (31/12).

Inas mengatakan, dengan adanya PermenkopUKM 6/2020, pada pasal 6, huruf d, yang membuka kesempatan bagi perusahaan pembiayaan swasta untuk menjadi pengusul calon penerima BPUM yang besarannya adalah Rp 2,4 juta per UKM di masa pandemi Covid-19 ini, dinilai sarat akan kongkalikong.

"Adalah mustahil jika ada perusahaan pembiayaan swasta yang mau bekerja sukarela tanpa memperoleh keuntungan ketika membantu  Kementerian Koperasi UKM dalam mencari calon penerima BPUM tersebut," ujar Inas.

"Sedangkan dari pemerintah sendiri tidak menyediakan anggaran bagi perusahaan pembiayaan swasta dalam melaksanakan ketentuan PermenkopUKM 6/2020, sehingga skema pinjam meminjam yang menyunat bantuan pemerintah tersebut menjadi sarana untuk mengutip keuntungan bagi perusahaan pembiayaan swasta tersebut," imbuhnya.

PermenkopUKM 6/2020 tersebut, kata Inas, terbukti telah menelan korban yakni para penerima BPUM di Bolaang Mangondow Timur yang malahan terjerat hutang kepada salah satu perusahaan pembiayaan swasta, yakni PT Esta Dana Ventura.

"Kongkalikong ini tercium juga oleh OJK, karena pada kenyataannya bahwa bantuan pemerintah yang melalui PT Esta Dana Ventura ini, malahan menjerat penerima BPUM ke dalam skema pinjam meminjam dengan bunga yang sangat tinggi," bebernya.

Seperti diketahui, Sehan Salim Ladjar mendapati para calon penerima BPUM harus menjadi nasabah PT Esta Dana Ventura untuk diberikan pinjaman dahulu sebesar Rp 3,4 juta.

Akan tetapi, masyarakat hanya menerima Rp 2,7 juta saja saat pencairan pinjaman. Sedangkan sisanya Rp 700.000  menjadi simpanan di PT Esta Dana Ventura.

Menurut Sehan, dari pinjaman sebesar Rp 2.7 juta tersebut, wajib dicicil setiap minggu sebesar Rp 250.000 selama 25 minggu. Sehingga, total pengembaliannya adalah Rp. 6.250.000.

Apabila calon penerima BPUM tersebut telah menjadi nasabah, maka akan dipastikan menjadi penerima BPUM juga. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA